Tim Etik Belum Berencana Panggil Saksi di Kasus Dinner Ketua Muda MA

Tim Etik Belum Berencana Panggil Saksi di Kasus Dinner Ketua Muda MA

- detikNews
Jumat, 27 Mar 2015 10:39 WIB
Hakim agung Dr Suhadi (dok.detikcom)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) membentuk Tim Etik untuk memeriksa dugaan pelanggaran etik Ketua Muda MA bidang Pengawasan, hakim agung Timur Manurung. Tim Etik ini diketua oleh Wakil Ketua MA bidang Nonyudisial hakim agung Suwardi.

"Belum ada rencana memanggil orang yang sifatnya konfirmasi," kata jubir MA hakim agung Suhadi saat berbincang dengan detikcom, Jumat (27/3/2015).

Seluruh pimpinan MA masuk dalam tim tersebut karena yang diperiksa adalah Timur yang juga Ketua Muda MA bidang Pengawasan. Dengan jabatan itu, Timur bertugas mengontrol, mengawasi dan menegakkan kode etik 7 ribu hakim di Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau Pak Timur sudah didengar keterangannya," ujar Suhadi.

Atas terbentuknya Tim Etik ini, MA diminta melaksanakan tugas dengan profesional, akuntabel dan terbuka terhadap publik. Ahli hukum tata negara Dr Bayu Dwi Anggono meminta Tim Etik jangan dibentuk hanya untuk melokalisir dugaan pelanggaran etik itu.

"Tim investigasi MA ini harus melaksanakan tugas untuk mengusut kasus dengan seterang-terangnya untuk menunjukan MA zero tolerance terhadap segala bentuk pelanggaran etik dan pedoman perilaku hakim sekecil apapun yang dilakukan oleh para hakim agung maupun hakim di semua tingkatan pengadilan," ucap Bayu saat dihubungi secara terpisah.

Sebagaimana diketahui, anak buah Cahyadi, Yohan Yap, ditangkap KPK saat menyuap Bupati Bogor Rachmat Yasin pada Mei 2014 dalam kasus izin alih fungsi hutan. Yohan Yap lalu dihukum 4 tahun penjara. Selidik punya selidik, uang yang digunakan menyuap sebesar Rp 4 miliar berasal dari kas perusahaan PT Bukit Jonggol Asri.

Di waktu genting itu, Cahyadi menggelar makan malam dengan Timur dan Denny Kailimang serta anak buahnya. Dan di waktu yang bersamaan, Cahyadi diduga berusaha menghilangkan barang bukti sehingga KPK menahannya dan mendudukkan di kursi pesakitan. Cahyadi juga didakwa menghalang-halangi penyidikan.

Kini Cahyadi duduk di kursi pesakitan. Adapun KY tengah membidik Timur Manurung apakah ada dugaan pelanggaran etik hakim atau tidak dalam pertemuan itu.

"Saya tidak pernah bertemu terdakwa seperti yang diberitakan. Jangan sembarangan kalau ngomong. Kalau ada yang menyebutkan dari BAP soal pertemuan itu, nanti saya laporkan polisi. Itu pelanggaran hukum," kata Timur pekan lalu.


(asp/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads