Kasus bermula saat Halija menerima telepon dari Yunis yang memesan sabu. Untuk memastikan, Halija lalu menelepon suaminya yang tengah meringkuk di dalam penjara.
"Datang Mi, ada teman di luar nunggu kami," jawab Jaya sebagaimana dituliskan jaksa dalam dakwaan yang dilansir website MA, Jumat (27/3/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tidak berapa lama, Yunis datang ke rumah Halija dan mengetok pintu dan Halija lalu membukakan pintu. Ternyata selain Halija, ikut pula anggota Polres Muna yaitu Nita, Jusran, Bahmid Asry dan Yunis. Adapun paket sabu diselipkan Halija di balik BH-nya.
Selidik punya selidik, jual beli ini merupakan operasi di bawah tangan lewat surat perintah undercover buy No SP.UB/01/IV/2011/Sat Resnarkoba tertanggal 4 April 2011. Halija lalu digelandang ke Mapolres dengan barang bukti sabu 0,12 gram.
Tidak berapa lama, Halija lalu diadili dan dituntut 5 tahun penjara. Tapi siapa nyana, Pengadilan Negeri (PN) Raha membebaskan Halija. Atas vonis ini, jaksa tidak terima dan kasasi.
"Hakim dalam mengadili tidak hanya berdasar legal justice, namun harus mempertimbangkan moral justice serta norma-norma yang hidup dan berkembang di masyarakat," kata jaksa dalam memori kasasinya.
Sebab suami terdakwa, Jaya merupakan pengedar narkotika. Jaya tiga kali dijatuhi hukuman penjara oleh PN Raha yaitu pada 2008, 2009 dan 2010. Jaksa juga telah memutar ulang rekaman percakapan antara Junis dengan Halija soal pemesanan narkotika, tetapi tidak digubris majelis hakim.
Meski mengantongi alasan kuat, tapi MA tidak berubah pikiran.
"Menolak permohonan jaksa penuntut umum," putus majelis hakim dengan ketua Timur Manurung dan duduk sebagai anggota Salman Luthan dan Dudu Duswara Machmudin. Ketiganya menolak kasasi dalam sidang pada 28 Juni 2013 dengan alasan para saksi memberikan keterangan di persidangan tidak bersesuaian.
(asp/try)