Ahok Akan Berlakukan Tilang Elektronik di Jalur TransJakarta

Ahok Akan Berlakukan Tilang Elektronik di Jalur TransJakarta

- detikNews
Jumat, 27 Mar 2015 09:10 WIB
Jakarta - Aneka cara dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI untuk mencegah pengendara motor dan kendaraan pribadi melintas di jalur TransJakarta. Mulai dari meninggikan separator jalur hingga denda Rp 500 ribu bagi yang nekat melintas jalur TransJakarta.

Kini Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) berencana meninggikan separator busway dan memasang kamera pengintai alias closed-circuit television (CCTV). Tak cukup di situ, Ahok juga berencana memberlakukan tilang elektronik di jalur TransJakarta. (baca juga: Banyak Pengendara Terobos Busway, Ahok Akan Tinggikan Sparator dan Pasang CCTV).

"Ya ini lah orang Jakarta begitu, kita harus terus tangkapin. Kita lagi mau bikin, kita pasangin kamera-kamera nanti dendanya elektronik saja," kata Ahok di Balai Kota Jakarta, jalan Medan Merdeka Selatan, Jumat (27/3/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nantinya, penerobos jalur TransJakarta akan dikirimi surat berisi foto yang tertangkap kamera CCTV. Jika tidak mau membayar, maka Ahok mengancam STNK pengemudi akan dicabut.

"Kamu lewat, ke foto nanti tinggal tagih. Kalau kamu nggak mau bayar, STNK kamu kita blokir," tegasnya.

Selama ini jalur TransJ seringkali masih diterobos pengendara bermotor. Meski ada petugas partoli yang menjaga portal di sejumlah jalur TransJ, tidak membuat para pengendara motor bergeming.

Bahkan, tidak jarang mereka terlihat sengaja mengantre panjang di pinggir jalur busway menunggu bus TransJ melintas agar dibukakan pintu portal oleh petugas jaga. Hal ini acap kali terlihat di jalur busway bilangan Mampang, Jakarta Selatan setiap paginya.

Melihat fakta yang ada di lapangan untuk sementara ini sembari mempersiapkan metode denda yang lebih efektif, Ahok memberikan upah bagi petugas patroli di lapangan sebesar Rp 250 ribu per harinya.

"Pokoknya kita udah standar sekarang, aparat di lapangan kita kasih kira-kira Rp 250 ribu per hari," tutup dia.


(aws/erd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads