"Pelaku pertama yang diamankan berinisial RG (21) di Jalan Merpati Raya, Gang Warning RT 03/01 Kampung Sawah, Ciputat timur," ujar Kapolsek Pamulang, Kompol Dody Ferdinan Sanjaya dalam keterangannya, Kamis (26/3/2015).
Dari tangan RG, kata Dody, polisi mengamankan 2 paket ganja kering seberat 96,34 gram dan 37,36 gram. Selanjutnya, polisi mengamankan CA (21) di Jalan Ki Hajar Dewantoro, Gang Damai RT 03/05 Kampung Sawah Lama, Ciputat Timur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seorang pelaku lain berinisial SP berhasil lolos dari kejaran petugas. Namun ketika polisi menggeledah rumahnya, daun ganja kering seberat 7 kilogram diamankan.
"Dari sana terus berkembang, dan didapat lagi pelaku berinisial AS (27) di Jalan Mubarokah RT 03/03 Kelurahan Sawah Lama, Ciputat. Dari AS diamankan 6 bungkus paket ganja seberat 829 gram, 55,30 gram, 5,74 gram, 6,48 gram, 6,50 gram, dan 11,16 gram," jelas Dody.
Ketiga pelaku beserta belasan paket ganja tersebut diamankan di Mapolsek Pamulang. Dody mengataka, polisi akan meneruskan proses penyidikan.
(rni/bar)