Seperti yang terjadi sore ini, Kamis (26/3/2015), sebanyak 201 PNS dari berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) harus mau 'dijemur' di halaman kompleks Pemkot Bekasi, Jl Ahmad Yani, Kota Bekasi, Jawa Barat. Mereka diharuskan mengikuti apel sore oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Renny Hendrawati sejak pukul 15.30 WIB.
Pantauan di lokasi, para PNS yang menggunakan batik tersebut berbaris dan mendapat pengarahan dari Renny. Para PNS yang tadinya berdiri kemudian duduk bersila saat mendapatkan pengarahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya tanya semua, enak nggak kalau diapelkan sore seperti ini?" tanya Renny namun semua PNS yang dihukum bergeming diam.
"Kalian harus jawab, semua harus jawab, senang nggak apel sore?" Renny kembali bertanya.
"Tidak," jawab para PNS serentak.
Renny pun meminta agar para PNS Pemkot Bekasi berangkat lebih awal agar bisa mengikuti apel pagi jika memang tidak ingin diwajibkan apel sore. Seorang PNS pria lantas maju ke depan untuk membela diri dan mengungkapkan pendapatnya di depan Renny.
"Mohon maaf Ibu ketua BKD, kita di sini dihukum karena kesiangan, bukan tidak mau apel pagi. Saya yakin semua aparatur menghormati aturan dari Walikota dan wakil serta pimpinan lainnya. Saya sendiri salut akan sikap BKD, dan saya anggap ini bukan hukuman tapi peringatan," jelas PNS pria itu.
"Tapi saya minta keadilannya dari BKD karena kami yang hadir di sini semua saya yakin bukan karena tidak mau ikut apel pagi. BKD harus bersikap adil, karena saya sendiri suka lihat mereka yang kesiangan masih saja diabsenkan oleh temannya yang lain," sambung PNS berbatik biru itu.
Menanggapi hal tersebut, Renny menyatakan bahwa soal keadilan yang dimaksud kembali pada semua pegawai yang ada di Pemkot Bekasi. Ia meminta supaya para PNS tidak lagi mau mengabsenkan teman-temannya yang kesiangan datang kerja.
"Penyakit itu masih banyak, saya juga salut kepada kalian semua yang punya sportivitas tinggi, kalian yang kena sidak masih mau untuk menjalankan apel sore. Tetapi jangan sampai kejadian seperti ini diulangi lagi. Saya minta kalian semua memperbaiki diri, bantu SKPD, keluarga besar Walikota Bekasi, bekerja sama. Apa kalian mau panas-panasan seperti ini? Kalau nggak mau, ikuti aturan yang ada," tegasnya.
Sementara itu, Kabid BKD Achmad Sofie menjelaskan bahwa 201 dari 1.500 PNS di lingkungan Pemkot Bekasi terpaksa disetrap karena tidak mengikuti aturan yang ada. Meski begitu, Pemkot Bekasi belum akan memberikan sanksi pemotongan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) seperti yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta bagi PNS-nya yang bandel.
"Ini jadi peringatan dan pembinaan bagi semua aparatur, bagi yang terjaring maupun tidak. Mereka kita hukum karena tidak ikut apel pagi sesuai Perwal No. 02 Tahun 2012 tentang penilaian kerja. (Pemotongan TKD) nanti kita akan evaluasi lagi karena pemotongan TKD tidak bisa langsung, kita harus melihat dasar landasannya, apa alasan. Sekarang baru seperti ini dulu. Ke depan akan kita evaluasi," tukas Achmad di lokasi yang sama.
(ear/nwk)