"DPP belum bersikap, saya juga belum ketemu Ketum. Namun saya akan berusaha meyakinkan Ketum bahwa ada yang harus kita koreksi," ujar Teguh Juwarno kepada detikcom, Kamis (26/3/2015).
Teguh menuturkan, hak angket yang muncul atas dugaan pelanggaran UU oleh Menkum HAM dan intervensi pemerintah atas konflik partai politik itu diharapkannya bisa menjadi pintu masuk untuk merevisi UU Parpol.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Paling tidak ini menjadi pintu koreksi terhadap RUU parpol bila pasal-pasal yang ada justru akan menyebabkan demokrasi mati muda," kritik anggota Komisi Pertahanan DPR itu.
Teguh mengatakan meski belum izin DPP untuk menandatangani hak angket, namun dia siap dengan risiko jika sekiranya DPP memutuskan PAN tak ikut serta dalam hak angket Yasonna Laoly. "Insya Allah kalau teman-teman anggota dewan menyadari bahwa demokrasi yang kita perjuangkan melalui reformasi '98 lalu tengah terancam, maka apapun risikonya harus dihadapi," ucap Teguh.
Sebagaimana diketahui, ada 116 anggota DPR yang menandataangani hak angket yang sudah diserahkan ke pimpinan DPR. Mereka berasal dari Golkar (55 orang), Gerindra (37 orang), PKS (20 orang) dan PPP (2 orang).
(iqb/trq)