Jaksa Agung Acungi Jempol MA karena Menolak PK Gembong Narkoba Mary Jane

Jaksa Agung Acungi Jempol MA karena Menolak PK Gembong Narkoba Mary Jane

- detikNews
Kamis, 26 Mar 2015 16:40 WIB
Mary Jane (reuters)
Jakarta - ‎Gembong narkoba asal Filipina Mary Jane mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dan ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Jaksa Agung Prasetyo menilai putusan MA senada dengan semangat pemerintah dalam memberantas narkoba.

PK Mary Jane ditolak oleh majelis PK yang diketuai hakim agung M Saleh dengan anggota Timur Manurung dan Andi Samsan Nganro, Rabu (25/3) kemarin.

‎"Ya bagus, sudah bagus. Kita berikan apresiasi kepada Mahkamah Agung, tentunya sudah betul dalam memberikan putusan terhadap PK kepada Mary Jane sehingga proses hukumnya sudah tuntas sekarang untuk Mary Jane," ucap Prasetyo di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (26/3/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Prasetyo juga berharap manuver hukum terpidana mati lainnya juga akan segera terhenti. Dengan demikian pelaksanaan eksekusi terpidana mati dapat dilakukan dengan sempurna.

"Ini saya pikir ya itu lah, apresiasi itu nampaknya MA mempunyai semangat yang sama dengan kita dan itu harus kita hargai. Dan ketika menerima upaya hukum PK kan akan segera mudah, apa itu ada novum atau tidak. Ketika tidak ada novum, yang diajukan juga bukan novum, hakim bisa segera memberi keputusan," kata Prasetyo.

Meski begitu, Prasetyo menyadari bahwa para terpidana mati itu memiliki kasus berbeda-beda sehingga tidak bisa disamaratakan. ‎Namun apabila ketika para terpidana lain mengajukan PK dan tidak ada bukti baru atau novum, sudah seharusnya ditolak oleh MA.

"Nah untuk yang lain tentu case by case juga. Kita nggak tahu yang lain seperti apa. Kalau ternyata yang lain seperti Mary Jane, tidak bisa mengajukan novumnya ya tentunya kita berharap hakim memiliki sikap yang sama," kata Prasetyo.

Lalu apakah kejaksaan akan segera melakukan eksekusi mati apabila semua terpidana itu tuntas manuver hukumnya?

"Oh iya sudah tuntas kan, mau apa lagi‎," pungkas Prasetyo.

(dha/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads