Pernah Ada SMS dari Akil Mochtar ke Bonaran Minta '3 Ton'

Pernah Ada SMS dari Akil Mochtar ke Bonaran Minta '3 Ton'

- detikNews
Kamis, 26 Mar 2015 16:32 WIB
Jakarta - Sidang lanjutan kasus suap pilkada Tapanuli Tengah di MK dengan terdakwa Bonaran Situmeang kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan. Agenda sidang adalah pemeriksaan saksi-saksi.

Saksi yang merupakan rekan satu kampung Bonaran, Sariful Alamsyah Pasaribu, menyatakan, pernah ditunjukkan sebuah sms dari seseorang yang mengaku Akil Mochtar. Dalam sms di handphone Bachtiar Sibarani tersebut orang diduga Akil meminta 3 ton yang berarti Rp 3 miliar kepada Bonaran.

"Saya diminta baca sms. Melalui handphone Pak Bachtiar. Pak Akil minta 3 ton. Lalu saya tanya ke Bonaran, kata dia itu sms penipuan," ujar Sariful saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (26/3/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bachtiar merupakan orang yang menghubungkan Bonaran dengan Akil Mochtar. Setelah mendengar jawaban Bonaran, Sariful selaku salah satu donator Bonaran saat kampanye kemudian memilih tak ambil pusing.

"Setelah bonaran bilang itu penipuan saya sudah istilahnya nggak ada beban. Saya anggap itu penipuan, saya gak ambil pusing," jelas Sariful.

"Apakah ada pernyataan terdakwa tentang adanya permintaan dari yang disebut Akil Mochtar, lalu terdakwa bilang 'itu urusan saya'," tanya jaksa kepada Sariful.

"Betul pak," jawabnya.

Berbekal dari pengembangan kasus Akil yang telah divonis hakim, Bonaran Situmeang didakwa menyuap Akil Mochtar Rp 1,8 miliar yang ditransfer melalui perusahaan istri Akil, CV Ratu Samagat. Uang tersebut terkait pengurusan sengketa Pilkada Tapanuli Tengah di Mahkamah Agung.

Atas tindak pidana tersebut, Bonaran diancam pidana Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Nomor 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001. Ia diancam 15 tahun penjara.





(rna/fjr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads