Saksi yang merupakan rekan satu kampung Bonaran, Sariful Alamsyah Pasaribu, menyatakan, pernah ditunjukkan sebuah sms dari seseorang yang mengaku Akil Mochtar. Dalam sms di handphone Bachtiar Sibarani tersebut orang diduga Akil meminta 3 ton yang berarti Rp 3 miliar kepada Bonaran.
"Saya diminta baca sms. Melalui handphone Pak Bachtiar. Pak Akil minta 3 ton. Lalu saya tanya ke Bonaran, kata dia itu sms penipuan," ujar Sariful saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (26/3/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah bonaran bilang itu penipuan saya sudah istilahnya nggak ada beban. Saya anggap itu penipuan, saya gak ambil pusing," jelas Sariful.
"Apakah ada pernyataan terdakwa tentang adanya permintaan dari yang disebut Akil Mochtar, lalu terdakwa bilang 'itu urusan saya'," tanya jaksa kepada Sariful.
"Betul pak," jawabnya.
Berbekal dari pengembangan kasus Akil yang telah divonis hakim, Bonaran Situmeang didakwa menyuap Akil Mochtar Rp 1,8 miliar yang ditransfer melalui perusahaan istri Akil, CV Ratu Samagat. Uang tersebut terkait pengurusan sengketa Pilkada Tapanuli Tengah di Mahkamah Agung.
Atas tindak pidana tersebut, Bonaran diancam pidana Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Nomor 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001. Ia diancam 15 tahun penjara.
(rna/fjr)