Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang Muntholip mengatakan, dari 12 SMAN di wilayahnya, hanya 7 sekolah yang memakai buku berjudul "Pendidikan Agama Islam Sekolah Menengah Atas" untuk siswa kelas XI semester genap tersebut. Buku tersebut diklaim belum sempat diajarkan ke siswa.
"Demi kemaslahatan umat dan kepentingan bersama, serta perintah Pak Menteri (Mendikbud Anies Baswedan), maka buku PAI K-13 di Kabupaten Jombang kita tarik untuk direvisi pada halaman yang menjadi permasalahan," kata Muntholip, Rabu (25/3/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lantaran terdapat materi yang mengajakan paham radikalisme pada halaman 78, Muntholip akan menarik kembali buku tersebut untuk direvisi. "Yang kita revisi yang 1 lembar saja yang mengandung materi radikal itu saja," tandasnya.
Muntholip mengakui, Tim MGMP PAI Jombang selaku penyusun materi buku berjudul 'Pendidikan Agama Islam Sekolah Menengah Atas' menyalin materi radikalisme dari buku terbitan Pusat Kurikulum dan Perbukuan (Puskurbuk) Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kemendikbud.
"Memang download dari buku PAI K-13 yang diterbitkan oleh Puskurbuk Balitbang Kemdikbud," ungkapnya.
Muntholip menyebut materi radikalisme yang sama ditemukan pada halaman 170 buku berjudul 'Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti' terbitan Kemendikbud tahun 2014. Pada buku yang diperuntukkan bagi siswa kelas XI SMA/MA/SMK/MAK itu memuat profil singkat tokoh Islam modern Muhammad bin Abdul Wahab yang hidup pada tahun 1703 sampai 1787 masehi. Dia merupakan pencetus aliran Islam Wahabiyah di Arab Saudi dan melahirkan 8 poin pemikiran tauhid Islam.
Beberapa poin pemikiran tersebut antara lain, menghalalkan pembunuhan terhadap orang yang menyembah selain Allah SWT, meminta pertolongan dan menyebut nama syekh, wali, atau nabi sebagai perantara dalam doa dianggap sebagai kemusyrikan.
(gik/try)