Sempat beredar kabar bahwa pelaksanaan eksekusi mati terhadap duo Bali Nine yaitu Andrew Chan dan Myuran Sukumaran. Namun Prasetyo menegaskan tidak ada hal semacam itu.
"Tidak ada perintah seperti itu dari presiden," ucap Prasetyo di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (26/3/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Gugatan PTUN untuk grasi ini sesuatu yang tidak lazim," kata Prasetyo.
Selain duo Bali Nine yang melakukan manuver hukum. Masih ada terpidana lain pula yang melawan seperti WN Filipina Mary Jane yang mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Namun gugatan Mary Jane itu telah ditolak MA.
Hanya saja masih ada WN Prancis Serge Areski Atloui dan WN Ghana Martin Anderson yang mengajukan gugatan PK. Kejagung pun berharap MA bisa menolak gugatan mereka agar pelaksanaan eksekusi terpidana mati tidak terhambat.
(dha/gah)