Jaksa Agung Tegaskan Eksekusi Mati Tidak Batal dan Dilakukan Serentak

Jaksa Agung Tegaskan Eksekusi Mati Tidak Batal dan Dilakukan Serentak

- detikNews
Kamis, 26 Mar 2015 16:06 WIB
Jakarta - Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan pelaksanaan eksekusi hukuman mati akan dilakukan secara serentak. ‎Selain itu Prasetyo juga menegaskan tidak ada penundaan pelaksanaan eksekusi mati.

Sempat beredar kabar bahwa pelaksanaan eksekusi mati terhadap duo Bali Nine yaitu‎ Andrew Chan dan Myuran Sukumaran. Namun Prasetyo menegaskan tidak ada hal semacam itu.

"Tidak ada perintah seperti itu dari presiden," ucap Prasetyo di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (26/3/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Prasetyo kembali mengatakan bahwa para terpidana mati telah menerima penolakan ‎grasi dari Presiden Jokowi. Bagaimanapun juga Prasetyo mengatakan gugatan PTUN terhadap grasi sangat aneh.

"Gugatan PTUN untuk grasi ini sesuatu yang tidak lazim," kata Prasetyo.

Selain duo Bali Nine yang melakukan manuver hukum. Masih ada terpidana lain pula yang melawan seperti WN Filipina Mary Jane yang mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Namun gugatan Mary Jane itu telah ditolak MA.

Hanya saja masih ada WN Prancis ‎Serge Areski Atloui dan WN Ghana Martin Anderson yang mengajukan gugatan PK. Kejagung pun berharap MA bisa menolak gugatan mereka agar pelaksanaan eksekusi terpidana mati tidak terhambat.

(dha/gah)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads