Penganiaya Kasus Tato Hello Kitty Tak Dipenjara, Orang Tua Korban Tak Terima

Penganiaya Kasus Tato Hello Kitty Tak Dipenjara, Orang Tua Korban Tak Terima

- detikNews
Kamis, 26 Mar 2015 15:46 WIB
Dok Detikcom
Bantul - Terdakwa NK (16) penganiaya LA (18) dalam kasus tato Hello Kitty, divonis dua tahun rehabilitasi oleh Pengadilan Negeri (PN) Bantul. Keluarga korban menyatakan tidak terima putusan itu.

Ibu korban, Menik (41) yang mendampingi anaknya menyatakan tidak terima dengan putusan yang dijatuhkan hakim. Dia menginginkan pelaku untuk dihukum penjara sebagai ganjar atas perbuatannya.

"Aku gak rela, aku gak mau. Aku minta anak itu tidak direhab, mintanya dipenjara. Tidak terima, saya mau mengadu ke kementerian," ujar Menik seusai sidang di PN Bantul, Yogyakarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, vonis yang dijatuhkan dengan hanya rehabilitasi tidak sesuai dengan apa yang diperbuatnya. Apalagi, pelaku tersebut tidak meminta maaf kepada korban, seperti tidak ada penyesalan. Jika tidak dipenjara, Menik khawatir anak itu akan melarikan diri.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Heradian Salipi menyatakan banding dengan putusan hakim. Alasannya karena putusan tidak sesuai dengan tuntutan yang menginginkan pelaku dihukum penjara.

Dalam sidang yang dipimpin hakim Intan Tri Kumalasari, hakim menyatakan terdakwa NK bersalah dan dihukum pembinaan, tidak dipenjara karena masih anak-anak. Terdakwa ditempatkan di Panti Sosial Bina Remaja (PSBR) Yogyakarta selama 24 bulan, dan memerintahkan terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan.


(rul/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads