Ibu korban, Menik (41) yang mendampingi anaknya menyatakan tidak terima dengan putusan yang dijatuhkan hakim. Dia menginginkan pelaku untuk dihukum penjara sebagai ganjar atas perbuatannya.
"Aku gak rela, aku gak mau. Aku minta anak itu tidak direhab, mintanya dipenjara. Tidak terima, saya mau mengadu ke kementerian," ujar Menik seusai sidang di PN Bantul, Yogyakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Heradian Salipi menyatakan banding dengan putusan hakim. Alasannya karena putusan tidak sesuai dengan tuntutan yang menginginkan pelaku dihukum penjara.
Dalam sidang yang dipimpin hakim Intan Tri Kumalasari, hakim menyatakan terdakwa NK bersalah dan dihukum pembinaan, tidak dipenjara karena masih anak-anak. Terdakwa ditempatkan di Panti Sosial Bina Remaja (PSBR) Yogyakarta selama 24 bulan, dan memerintahkan terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan.
(rul/try)