"Benar, saya ikut tanda tangan dengan sadar, karena saya melihat ada ancaman yang serius terhadap keberlangsungan demokrasi hari ini. Ini bukan soal KMP-KIH, bukan soal Aburizal Bakrie atau Djan Faridz, tapi saya melihat ada 'abuse of power' yang dilakukan Menkum HAM," kata Teguh Juwarno kepada detikcom, Kamis (26/3/2015).
Teguh mengatakan, tugas Menkum HAM dalam spirit demokrasi bukan terlibat dalam persoalan sengketa partai politik, tapi menjalankan Undang-undang. Teguh melihat dugaan penyalahgunaan UU itu bisa terjadi pada semua parpol saat ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Soal hitung-hitungan di atas kertas bahwa pengusung hak angket kalah jumlah, Teguh tetap yakin angket bisa lolos di paripurna. Penolak hak angket dimaksud adalah PDIP, Hanura, NasDem, PKB (KIH) ditambah setengah PPP dan Golkar.
"Justru bila partai-partai menyadari betapa persoalan ini bisa menimpa mereka semua. maka saya percaya bahwa angket ini bisa menggelinding," tegas anggota komisi pertahanan DPR RI itu.
Sebagaimana diketahui ada 116 anggota fraksi yang menandatangani hak angket untuk Menteri hukum dan HAM Yasonna Laoli atas pelanggaran UU dan intervensi pemerintah dalam konflik partai politik'. Angket digulirkan setelah Golkar Agung Laksono disahkan Menkum HAM.
PAN hasil Kongres IV di Bali mendapatkan SK Menkum HAM pada Rabu (25/3) kemarin. Sebelum SK itu terbit, PAN pasif menanggapi isu angket Menkum Yasonna.
(iqb/trq)