Menurut Kapolsek Palmerah, Kompol Darmawan, kedua pelaku ialah Erick Saputra (36) dan Samsul Bahri (29). Keduanya merupakan sekuriti perusahaan tersebut.
"Mereka mengambil 13 unit HP di ruang IT perusahaan tersebut. Dari pengakuan mereka awalnya khilaf namun ketagihan," ujar Darmawan kepada detikcom, Kamis (26/3/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Para pelaku lalu mengambil HP merek Lenovo dan dimasukkan kedalam celana. Hasil kejahatan sudah dijual ke lapak kaki lima di Cengkareng. Dari pengakuan mereka sudah empat kali melakukan pencurian," jelas Darmawan.
Keduanya kini telah berada di jeruji besi Polsek Palmerah. Keduanya dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
(spt/nwk)