Sidang berlangsung di ruang anak di lantai, Kamis (26/3/2015). Karena agendanya vonis, maka sidang digelar terbuka. Terdakwa hadir di persidangan dengan didampingi orang tuanya. Demikian halnya dengan korban LA (18) yang juga didampingi ibunya dan beberapa pendamping anak lainnya.
Sidang dipimpin hakim ketua Intan Tri Kumalasari dengan anggotanya Bayu Soho Rahardjo dan Boyke BS Napitupulu. Dari pihak jaksa diwakili Heradian Salipi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang memberatkan, perbuatan tersebut menyebabkan saksi menderita fisik dan psikis. Yang meringankan terdakwa mengakui perbuatan dan menyesali perbuatannya, dan tidak akan mengulangi lagi. Anak sangat ingin melanjutkan pendidikan," kata hakim Intan.
Keputusan ini didasarkan pada UU No 12 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Vonis berbeda dengan tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa 4 tahun penjara.
Kasus ini berawal saat siswi SMA berinisial LA (18) membuat tato hello kitty. Dia memamerkan tato itu melalui media sosial. Temannya yang berstatus janda, Rt, tak terima karena tato LA sama dengan miliknya. Dia menyuruh beberapa orang membawa LA ke kosnya, Dusun Saman, Desa Bangunharjo, Sewon, Bantul, Kamis (12/2/2015).
Di kos, LA dianiaya. Tak hanya wajah dan tubuh, kemaluan korban juga jadi sasaran. Aksi ini dilakukan 9 orang. Hingga saat ini, 4 di antaranya belum ditemukan dan dijadikan DPO.
(try/try)