Terdakwa Penganiayaan Tato Hello Kitty Divonis 2 Tahun Rehabilitasi

Terdakwa Penganiayaan Tato Hello Kitty Divonis 2 Tahun Rehabilitasi

- detikNews
Kamis, 26 Mar 2015 14:59 WIB
Dok Detikcom
Bantul - Sidang kasus penganiayaan tato Hello Kitty digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bantul. Terdakwa NK (16) divonis 2 tahun rehabilitasi atau tidak dipenjara.

Sidang berlangsung di ruang anak di lantai, Kamis (26/3/2015). Karena agendanya vonis, maka sidang digelar terbuka. Terdakwa hadir di persidangan dengan didampingi orang tuanya. Demikian halnya dengan korban LA (18) yang juga didampingi ibunya dan beberapa pendamping anak lainnya.

Sidang dipimpin hakim ketua Intan Tri Kumalasari dengan anggotanya Bayu Soho Rahardjo dan Boyke BS Napitupulu. Dari pihak jaksa diwakili Heradian Salipi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terdakwa dihukum pembinaan dan tidak dipenjara karena masih anak-anak. Dalam amar putusannya, hakim menyebutkan, terdakwa terbukti melakukan penganiayaan secara bersama-sama, terdakwa ditempatkan di Panti Sosial Bina Remaja (PSBR) Yogyakarta Dinas Sosial DIY yang terletak di Kabupaten Sleman selama 24 bulan, dan meminta terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan.

"Yang memberatkan, perbuatan tersebut menyebabkan saksi menderita fisik dan psikis. Yang meringankan terdakwa mengakui perbuatan dan menyesali perbuatannya, dan tidak akan mengulangi lagi. Anak sangat ingin melanjutkan pendidikan," kata hakim Intan.

Keputusan ini didasarkan pada UU No 12 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Vonis berbeda dengan tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa 4 tahun penjara.

Kasus ini berawal saat siswi SMA berinisial LA (18) membuat tato hello kitty. Dia memamerkan tato itu melalui media sosial. Temannya yang berstatus janda, Rt, tak terima karena tato LA sama dengan miliknya. Dia menyuruh beberapa orang membawa LA ke kosnya, Dusun Saman, Desa Bangunharjo, Sewon, Bantul, Kamis (12/2/2015).

Di kos, LA dianiaya. Tak hanya wajah dan tubuh, kemaluan korban juga jadi sasaran. Aksi ini dilakukan 9 orang. Hingga saat ini, 4 di antaranya belum ditemukan dan dijadikan DPO.


(try/try)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads