Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) gembong narkoba WN Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso. Alhasil, tidak ada upaya hukum lagi bagi Mary Jane untuk menghindari timah panas eksekutor.
Mary Jane (30) merupakan napi kasus narkotika dan telah divonis mati oleh PN Sleman dalam kasus kepemilikan 2,6 kg heroin tahun 2010 lalu. Grasinya sudah ditolak Presiden Joko Widodo dan jelang eksekusi mati, ia mengajukan PK. Apa kata MA?
"Menolak PK Mary Jane Fiesta Veloso," demikian lansir panitera MA dalam websitenya, Kamis (26/3/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Duduk sebagai ketua majelis hakim agung M Saleh dengan anggota Timur Manurung dan Andi Samsan Nganro. M Saleh sehari-hari selain sebagai hakim agung juga sebagai Wakil Ketua MA bidang Yudisial. Vonis diketok kemarin.
(asp/try)