PK Ditolak, MA Izinkan Jaksa Agung Eksekusi Mati Mary Jane

PK Ditolak, MA Izinkan Jaksa Agung Eksekusi Mati Mary Jane

- detikNews
Kamis, 26 Mar 2015 14:10 WIB
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) gembong narkoba WN Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso. Alhasil, tidak ada upaya hukum lagi bagi Mary Jane untuk menghindari timah panas eksekutor.

Mary Jane (30) merupakan napi kasus narkotika dan telah divonis mati oleh PN Sleman dalam kasus kepemilikan 2,6 kg heroin tahun 2010 lalu. Grasinya sudah ditolak Presiden Joko Widodo dan jelang eksekusi mati, ia mengajukan PK. Apa kata MA?

"Menolak PK Mary Jane Fiesta Veloso," demikian lansir panitera MA dalam websitenya, Kamis (26/3/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Duduk sebagai ketua majelis hakim agung M Saleh dengan anggota Timur Manurung dan Andi Samsan Nganro. M Saleh sehari-hari selain sebagai hakim agung juga sebagai Wakil Ketua MA bidang Yudisial. Vonis diketok kemarin.


(asp/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads