"Kalau kita melihat berdasarkan hitung-hitungan di atas kertas kita bisa membutuhkan waktu 20 Tahun, kalau dibandingkan dengan kabupaten mungkin butuh 100 tahun," ujar Kabid Amdal BPLH, Kustantinah usai sosialiasi peningkatan kualitas penataan kawasan perkotaan di Pemkot Kota Bekasi, Kamis (26/3/2015).
Dalam undang-undang, tercantum kebutuhan ruang terbuka hijau (RTH) Pemkot Bekasi seharusnya mencapai 30 persen, 20 persen publik dan 10 persen swasta/ pribadi. Namun kenyataannya, realisasi RTH cuma separuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Masalah utama untuk penghijauan atau tamanisasi di Bekasi adalah akuisisi pembelian tanah. Maklum saja, setiap tahun harga tanah di Bekasi selalu merangkak naik.
"Sangat sulit. Permasalahannya NJOP di kita selalu naik sehingga untuk pembebasannya kita terkendala dengan masalah anggaran," tandasnya.
(edo/gah)