Penahanan Kepala Daerah Harus Seizin Mendagri, Jaksa Agung: Pemberitahuan Saja

Penahanan Kepala Daerah Harus Seizin Mendagri, Jaksa Agung: Pemberitahuan Saja

- detikNews
Kamis, 26 Mar 2015 13:52 WIB
Jakarta - Dalam Undang-undang nomor 23 tahun 2014 disebutkan bahwa proses penyidikan yang kemudian berlanjut dengan penahanan kepada kepala daerah yang tersangkut kasus pidana harus seizin Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Atas hal tersebut, Jaksa Agung HM Prasetyo menanggapinya dengan santai.

"Itu akan saling mendukung dalam penegakan hukum, sifatnya pemberitahuan. Ini etika pemerintahan yang baik," ucap Prasetyo di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jl Sultan Hasanuddin, Kamis (26/3/2015).

Hal itu disampaikan Tjahjo usai melakukan MoU dengan Jaksa Agung HM Prasetyo. MoU itu terkait tugas dan kinerja yang nantinya diharapkan dapat meningkatkan kerjasama antara 2 institusi tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Prasetyo mengatakan ketika kepala daerah yang bermasalahan dengan hukum maka sebaiknya memang ada pemberitahuan ke atasannya. Dalam hal ini, atasan yang dimaksud yaitu Mendagri.

"Atasan perlu tahu ke mana dan di mana keberadaan bawahannya. Justru nantinya pihak yang diberi tahu memberi kelancaran. Nanti akan kita konkretkan bagaimana. Sifatnya bukan izin tapi pemberitahuan," tutur Prasetyo.

"Akan sangat membantu kita dalam penanganan setiap perkara. Pihak penegak hukum tidak akan semena-mena sebelum yakin apakah dijadikan saksi atau tersangka," sambung Prasetyo.

Namun dalam penanganan kasus korupsi penggunaan APBN Kabupaten Cirebon untuk belanja hibah dan bansos tahun 2009-2012, Wakil Bupati Cirebon Tasiya Soemadi yang telah menjadi tersangka tak kunjung ditahan. Padahal 2 tersangka lainnya telah ditahan.

Penahanan tersebut dilakukan pada Senin (16/2) lalu, namun Tasiya masih melenggang bebas hingga kini. Jaksa mengaku telah mengirim surat untuk meminta persetujuan menteri.

Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan 3 tersangka yaitu Wakil Bupati Cirebon Tasiya Soemadi‎, serta 2 nama selaku DPC Koordinator Penyerahan Bansos yaitu Subekti Sunoto dan Emon Purnomo. Modus yang digunakan yaitu dengan penyunatan dana bansos, anggaran tidak sesuai peruntukan dan penerima dana fiktif. Atas kasus ini, perhitungan sementara negara dirugikan Rp 1,8 miliar.

(dha/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads