"Itu akan saling mendukung dalam penegakan hukum, sifatnya pemberitahuan. Ini etika pemerintahan yang baik," ucap Prasetyo di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jl Sultan Hasanuddin, Kamis (26/3/2015).
Hal itu disampaikan Tjahjo usai melakukan MoU dengan Jaksa Agung HM Prasetyo. MoU itu terkait tugas dan kinerja yang nantinya diharapkan dapat meningkatkan kerjasama antara 2 institusi tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Atasan perlu tahu ke mana dan di mana keberadaan bawahannya. Justru nantinya pihak yang diberi tahu memberi kelancaran. Nanti akan kita konkretkan bagaimana. Sifatnya bukan izin tapi pemberitahuan," tutur Prasetyo.
"Akan sangat membantu kita dalam penanganan setiap perkara. Pihak penegak hukum tidak akan semena-mena sebelum yakin apakah dijadikan saksi atau tersangka," sambung Prasetyo.
Namun dalam penanganan kasus korupsi penggunaan APBN Kabupaten Cirebon untuk belanja hibah dan bansos tahun 2009-2012, Wakil Bupati Cirebon Tasiya Soemadi yang telah menjadi tersangka tak kunjung ditahan. Padahal 2 tersangka lainnya telah ditahan.
Penahanan tersebut dilakukan pada Senin (16/2) lalu, namun Tasiya masih melenggang bebas hingga kini. Jaksa mengaku telah mengirim surat untuk meminta persetujuan menteri.
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan 3 tersangka yaitu Wakil Bupati Cirebon Tasiya Soemadi, serta 2 nama selaku DPC Koordinator Penyerahan Bansos yaitu Subekti Sunoto dan Emon Purnomo. Modus yang digunakan yaitu dengan penyunatan dana bansos, anggaran tidak sesuai peruntukan dan penerima dana fiktif. Atas kasus ini, perhitungan sementara negara dirugikan Rp 1,8 miliar.
(dha/ndr)