JK: 12 WNI di Turki Harus Dipulangkan ke Tanah Air

JK: 12 WNI di Turki Harus Dipulangkan ke Tanah Air

- detikNews
Kamis, 26 Mar 2015 13:50 WIB
Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengatakan setiap WNI yang mendapatkan masalah di luar negeri baik itu terdampar atau terlibat aktivitas lainnya harus dipulangkan ke tanah air. WNI yang memiliki keterkaitan dengan masalah kriminal akan tetap menjalankan hukuman.

"Kalau ada WNI yang terdampar atau masalah tentu harus kembali. Bukan hanya dari Turki tetapi dari Malaysia, dari mana, dari Saudi kan. Kita kembalikan," kata JK di Istana Wapres, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (26/3/2015).

Setiba di Indonesia, WNI yang memiliki maslaah di akan tetap menjalan hukumannya, termasuk 12 WNI yang saat ini berada di Turki karena diduga terlibat ISIS. "Tergantung apa yang diperbuat. Kalau memang salah ya salah. Kalau tidak ya tentu tidak," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Kadiv Humas Mabes Polri Brigjen Anton Charliyan telah melaksanakan kerjasama dengan otoritas negara Turki terkait pendeportasian 12 WNI yang diduga ingin bergabung dengan ISIS. Rencana deportasi menurutnya akan dilaksanakan pekan depan.

"โ€ŽSementara adalah kerjasama dengan otoritas Turki supaya 12 orang Jni bisa dideportasi. Mudah-mudahan bisa dilakukan minggu depan," ujar Anton.

Walaupun begitu, Anton belum dapat menjelaskan kenapa hanya ada 12 WNI yang akan dideportasi, sementara dalam informasi yang diterima sebelumnya, ada 16 WNI yang telah diamankan otoritas Turki. Dia pun juga tak dapat menyebutkan nama-nama para WNI tersebut.

"Saya belum dapat terperinci, kenapa hanya 12 itu karena empat terkait pemerintah Turki dan ada yang hamil," jelasnya. โ€Ž

Selain itu dirinya belum dapat menyimpulkan ada keterkaitan apa ke-12 WNI ini ketika diamankan oleh pemerintah Turki. Sejauh ini permasalahan yang membuat mereka diamankan diduga karena pelanggaran keimigrasian.

(fiq/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads