"Cukup undang-undang yang ada saja. Teroris kan itu selama dia berbuat jahat ya siapa saja itu harus dihukum. Tidak perlu pakai Perppu untuk itu tapi undang-undang antiteroris kita sudah cukup kuat sebenarnya yah," kata Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) di Istana Wapres, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (26/3/2015).
JK menegaskan Indonesia telah memiliki Undang-undang terorisme sehingga sudah cukup memiliki payung hukum untuk pemberantasan ISIS. Dia juga tidak mengetahui soal adanya isu keluarnya Perppu ISIS bulan ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerintah juga tidak akan hanya fokus pada ISIS tetapi kepada semua tindakan-tindakan yang menjurus kepada aksi terorisme.
"Ya apa saja yang menimbulkan masalah yang seperti itu ya tidak boleh. Tidak perlu ada spesifik ISIS, apa saja ya," kata JK.
(fiq/aan)