"Kita tunggu hasil dari Polri. Di pengadilan, Yusman bilang 19 tahun tapi muncul baptis itu 16 tahun. Kalau benar itu akan ada revisi-revisi bisa jadi bukti untuk PK (Peninjauan Kembali)," ucap Prasetyo di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (26/3/2015).
Prasetyo mengatakan belum ada indikasi pelanggaran yang dilakukan jaksa yang menangani kasus tersebut. Sebab ketika diperiksa saat itu Yusman mengaku berusia 19 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu Polda Sumatera Utara telah mengirim tim investigasi untuk menyelidiki proses hukum terhadap Yusman. Tim ini dibentuk untuk memastikan usia Yusman saat melakukan pembunuhan.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Helfi Assegaf mengatakan pedoman menentukan usia Yusman didapat dari kakak kelasnya saat sekolah dasar bernama Zurman. Helfi mengatakan Zurman kelahiran tahun 1987 dan apabila dihitung artinya Yusman kelahiran 1991.
Bila nanti hasil pemeriksaan tim investigasi telah selesai, Polda Sumut akan memberi kabar secepatnya kepada publik.
Yusman Telaumbanua dan seorang tersangka lainnya dipidana mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Gunung Sitoli atas kasus pembunuhan berencana terhadap Kolimarinus Zega, Jimmi Trio Girsang dan Rugun Br Haloho. Kasus itu terjadi pada 24 April 2012 sementara vonis hakim dijatuhkan pada 21 Mei 2013. Pada Februari 2015, Yusman mengaku berusia 16 tahun saat melakukan pembunuhan.
(dha/asp)