Hal itu membuat Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. Lantaran tuntutan tersebut dinilai ringan sebab kapal tersebut tidak disita dan ditenggelamkan.
Jaksa Agung HM Prasetyo pun bergerak dengan memerintahkan tim jaksa untuk mengusut kasus tersebut. Namun berkaca dari Undang-undang yang digunakan, Prasetyo menilai tuntutan tersebut telah sesuai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tuduhan yang dikenakan yaitu bahwa kapal tersebut tidak memiliki surat laik operasi, surat persetujuan berlayar dan ada pula kerusakan. Namun jaksa hanya berhasil membuktikan pencurian hiu martil.
"Maksimal tuntuan Rp 250 juta, tapi bagaimanapun juga kami lakukan inspeksi kasus. Tadi malam tim telah berangkat dan hari ini sudah di sana," kata Prasetyo.
Namun Prasetyo masih enggan mengungkapkan adakah temuan awal dari tim jaksa mengenai hal tersebut. Apabila ditemukan adanya pelanggaran, maka Prasetyo akan menindak jaksa-jaksa yang menangani kasus itu.
"Kalau ada kesalahan tentu di mana dan akan ada penindakan ke jaksa. Yang pasti akan disanksi sesuai aturan yang ada," pungkas Prasetyo.
(dha/fjr)