Kejagung Usut Jaksa yang Tuntut Pemilik Kapal Hai Fa Hanya Rp 200 Juta

Kejagung Usut Jaksa yang Tuntut Pemilik Kapal Hai Fa Hanya Rp 200 Juta

- detikNews
Kamis, 26 Mar 2015 12:09 WIB
Jaksa Agung Prasetyo/ Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Jaksa Agung HM Prasetyo ‎memerintahkan tim jaksa untuk mengusut indikasi tuntutan terhadap perkara kapal MV Hai Fa di pengadilan perikanan Ambon. Jaksa menuntut denda Rp 200 juta atau subsider 6 bulan penjara terhadap kapal tersebut.

Hal itu membuat Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. Lantaran tuntutan tersebut dinilai ringan sebab kapal tersebut tidak disita dan ditenggelamkan.

Jaksa Agung HM Prasetyo pun bergerak dengan memerintahkan tim jaksa untuk mengusut kasus tersebut. Namun berkaca dari Undang-undang yang digunakan, Prasetyo menilai tuntutan tersebut telah sesuai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita dapatkan dari penyidik angkatan laut. Di sana (kapal itu) bawa ikan, udang dan hiu martil 15 ton. Mengacu UU no 45 tahun 2009 tentang perikanan. Nahkoda Hai Fa dikenakan 3 tuduhan," kata Prasetyo ‎di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (26/3/2015).

Tuduhan yang dikenakan yaitu bahwa kapal tersebut tidak memiliki surat laik operasi, surat persetujuan berlayar dan ada pula kerusakan. Namun jaksa hanya berhasil membuktikan pencurian hiu martil.

"Maksimal tuntuan Rp 250 juta, tapi bagaimanapun juga kami lakukan inspeksi kasus. Tadi malam tim telah berangkat dan hari ini sudah di sana," kata Prasetyo.

‎Namun Prasetyo masih enggan mengungkapkan adakah temuan awal dari tim jaksa mengenai hal tersebut. Apabila ditemukan adanya pelanggaran, maka Prasetyo akan menindak jaksa-jaksa yang menangani kasus itu.

"Kalau ada kesalahan tentu di mana dan akan ada penindakan ke jaksa. Yang pasti akan disanksi sesuai aturan yang ada," pungkas Prasetyo.


(dha/fjr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads