Ada PAN dan PPP, ini Komposisi Pengusul Hak Angket Menkum Laoly di DPR

Ada PAN dan PPP, ini Komposisi Pengusul Hak Angket Menkum Laoly di DPR

- detikNews
Kamis, 26 Mar 2015 11:58 WIB
Jakarta - Fraksi-fraksi parpol Koalisi Merah Putih (KMP) yang ada di DPR telah resmi mengajukan penggunaan hak angket ke pimpinan DPR. Anggota Fraksi PAN dan PPP ikut meneken dukungan pengguliran hak angket.

"5 Fraksi KMP di DPR secara resmi, tadi malam, mengajukan usulan hak angket Laoly, yaitu hak angket kepada pemerintah atas pelanggaran UU dan intervensi pemerintah dalam konflik parpol, kepada pimpinan DPR. Usulan hak angket yang ditandatangani 116 anggota DPR dari 5 fraksi itu terdiri dari Golkar (55), Gerindra (37), PKS (20), PPP (2) dan PAN (2)," kata Sekretaris Fraksi Golkar kubu Ical, Bambang Soesatyo, kepada wartawan, Kamis (26/3/2015).

"Jumlah ini akan terus bertambah karena masih diedarkan ke seluruh anggota fraksi yang ada di DPR," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bambang memaparkan, penggunaan hak angket ini dimaksudkan untuk membongkar praktik-praktik β€˜begal’ demokrasi atau begal politik terhadap parpol oleh pemerintah melalui Kemenkum HAM. KMP berharap usulan hak angket tersebut ditindaklanjuti dengan cepat oleh Pimpinan DPR.

"Agar SK Menkum HAM terhadap PPP dan Golkar yang menyalahi aturan dan berdampak luas di masyarakat karena dapat menimbulkan konflik horizontal dapat dihindari. Dampak dimaksud adalah potensi terjadinya konflik horizontal antarpengurus dan kader partai di bawah," ulas Bambang.

Bambang menyebut ada praktik kotor yang membegal PPP dan Golkar. Praktik kotor itu, masih kata Bambang, mengancam demokrasi nasional dan bisa diungkap dengan penggunaan hak angket.

"Pansus hak angket juga akan menyelidiki bagaimana bisa seorang menteri mengeluarkan kebijakan yang sangat penting itu tanpa sepengetahuan Presiden. Apakah benar dugaan publik selama ini bahwa ada kekuatan lain selain presiden sebagai atasan langsung sang menteri yang bisa menekan, mengintervensi dan mendikte menteri?" papar Bambang.

"Pansus hak angket DPR seperti juga pada kasus Bank Century, akan meminta keterangan semua pihak termasuk staf, direktur, dirjen hingga menteri. Lalu Pansus Hak Angket juga akan lakukan penyitaan dokumen yang berupa rekaman, notulen, kajian dasar pertimbangan hukum dari suatu kebijakan dan lain-lain," tambahnya.

(trq/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads