Telaah Data Transaksi, Bagaimana Nasib Kasus BG di Kejagung?

Telaah Data Transaksi, Bagaimana Nasib Kasus BG di Kejagung?

- detikNews
Kamis, 26 Mar 2015 11:58 WIB
Jakarta - ‎Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima Laporan Hasil Analisa (LHA) terkait kasus Komjen Budi Gunawan (BG). Jaksa Agung HM Prasetyo‎ mengatakan LHA itu guna melengkapi data yang sedang dipelajari oleh tim jaksa.

"(LHA) itu jadi kelengkapan data yang akan dilihat," ucap Prasetyo di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (26/3/2015).

Prasetyo masih enggan mengungkapkan ke mana nantinya kasus jenderal bintang tiga itu akan bermuara. Namun mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) itu mengindikasikan sepertinya kasus Komjen BG akan dikembalikan lagi ke Polri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada tahun 2012, KPK, Polri dan Kejagung telah membuat MoU soal penanganan perkara. Dengan begitu kita akan bergerak dari nota isi kesepahaman itu," ucap Prasetyo.

Kejagung memang telah menerima LHA terkait kasus Komjen Budi Gunawan (BG). LHA itu telah diterima dari KPK. LHA itu memang sebelumnya telah mendapatkannya dari PPATK.

"Hari ini Jampidsus Widyo Pramono telah menerima LHA PPATK terkait kasus BG untuk melengkapi dokumen hasil penyelidikan dan penyidikan KPK yang kini tengah dalam pendalaman akhir tim jaksa yang dipimpin Sarjono Turin," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony T Spontana ketika dikonfirmasi, Rabu (25/3) kemarin.

"LHA yang diterima ‎dari KPK atas persetujuan PPATK. Karena sebelumnya PPATK sudah menyerahkan LHA tersebut ke KPK," sambung Tony.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Widyo Pramono mengatakan kasus Komjen BG yang diserahkan KPK akan selesai dikaji bulan ini. Namun Kejagung masih menunggu berkas-berkas lain dari KPK.

Kasus rekening gendut yang menjerat Komjen Budi Gunawan memang dilimpahkan oleh KPK ke Kejagung dan akan diselesaikan dalam bulan ini. ‎Namun KPK tampaknya benar-benar tak mau lagi berurusan dengan kasus tersebut.


(dha/fjr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads