Hakim Sarpin Rizaldi soal Skor 3-1: No Comment

Hakim Sarpin Rizaldi soal Skor 3-1: No Comment

- detikNews
Kamis, 26 Mar 2015 11:02 WIB
Sarpin Rizaldi (dok.detikcom)
Jakarta - Hakim Sarpin Rizaldi memutuskan penetapan tersangka merupakan objek praperadilan, berseberangan dengan pasal 77 KUHAP. Tapi hingga hari ini belum ada satu pun hakim yang mengikuti 'mazab' Sarpin. Skor 3:1 untuk hakim yang menganut pasal 77 KUHAP.

"No comment," komentar Sarpin saat dikonfirmasi di sela-sela seminar ulang tahun Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) ke-62 di Hotel Marcure Ancol, Jakarta Utara, Kamis (26/3/2015).

"Sudah saya katakan, Anda tanya putusan tidak akan saya jawab karena putusan itu saya pertanggungjawabkan dan saya sudah pertimbangkan terhadap perkara yang saya periksa," sambung Sarpin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagaimana diketahui, Sarpin Rizaldi mengabulkan permohonan Komjen Budi Gunawan atas penetapan status tersangka yang diberikan KPK. Vonis ini menuai polemik di masyarakat karena sesuai KUHAP, penetapan tersangka bukan objek praperadilan.

Namun setelah itu, belum ada hakim yang mengikuti 'mazab' Sarpin. Seperti di PN Purwokerto, PN Pontianak dan PN Sumedang. Ketiga kasus ini adalah praperadilan dengan penggugat tersangka dan tergugat polisi.

(asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads