Demo itu dilakukan di Kantor Bupati Badagai, Sumut, pada 9 Februari 2012. Fachrurrazi selaku Ketua LSM Organisasi Mahasiswa dan Masyarakat Bersatu Antikorupsi Sumatara Utara (Ommbak Sumut) berdemonstrasi menuntut Bupati menyidik dugaan korupsi di Dinas Pendidikan setempat.
Dalam aksi itu, Ommbak membawa kutang yang diikatkan di tiang bendera Merah Putih dan di atas spanduk tuntutan mereka. Siapa nyana, alat peraga ini dipermasalahkan aparat penegak hukum dan Fachrurrazi pun mendekam di penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di tingkat kasasi inilah MA terbelah. Salman yang merupakan hakim agung dari unsur akademisi emoh menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara kepada Fachrurazi.
"Terdakwa bukan orang yang memusuhi pemerintah, negara dan bangsa Indonesia. Simbol kutang/BH adalah simbol perempuan yang tidak memiliki jiwa pemberani dalam mengerjakan sesuatu," ucap Salman sebagaimana dilansir website MA, Kamis (26/3/2015).
Kutang ini sengaja dijadikan alat peraga oleh Ommbak karena melihat lambatnya proses penyidikan dugaan korupsi di Dinas Pendidikan setempat.
"Terdakwa dan teman-temannya dari LSM Ombak memberi atau membagikan kutang untuk mengkritik ketidakberanian bupati, DPRD dan kejaksaan negeri yang tidak berani mengusut dugaan korupsi yang terjadi di Dinas Pendidikan Kabupaten Serdang Bedagai," jelas hakim agung yang juga dosen Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta itu.
Atas pertimbangan itu, Salman menilai tindakan Fachrurrazi telah memenuhi unsur melanggar UU Nomor 24/2009, tetapi setelah dicermati, tidak ada niat jahat dari terdakwa untuk menghina bendera negara. Maka, menurut Salman, sudah sepantasnya Fachrurrazi dilepaskan dari tuntutan.
"Perbuatan terdakwa hanya cerminan sebuah keisengan yang tidak dilakukan pada tempatnya," kata Salman menegaskan.
Namun apa daya, pendapat Salman kalah suara. Imron Anwari dan Andi Samsan ngotot memenjarakan Fachrurrazi selama 3 tahun penjara.
(asp/nrl)