"Ditunda karena menteri berhalangan," kata Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin melalui pesan singkat kepada wartawan, Kamis (26/3/2015).
Aziz belum memastikan kapan penjadwalan kembali pemanggilan Yasonna. Namun, ia memastikan politikus PDIP itu tetap dipanggil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wacana revisi PP tersebut memang menuai kontroversi karena diprediksi bakal melonggarkan remisi bagi narapidana koruptor. Oleh sebab itu, sebelumnya anggota Komisi III Patrice Rio Capella mengatakan bahwa Yasonna akan dipanggil.
Selain soal remisi, kedatangan Menkum HAM juga akan ditanyai berbagai isu terkait bidang hukum. Salah satunya adalah hak angket yang coba digulirkan oleh KMP.
(imk/trq)