Rapat Komisi III dengan Menkum HAM Soal Remisi Koruptor Ditunda

Rapat Komisi III dengan Menkum HAM Soal Remisi Koruptor Ditunda

- detikNews
Kamis, 26 Mar 2015 10:34 WIB
Jakarta - Komisi III DPR awalnya akan memanggil Menkum HAM Yasonna Laoly untuk membahas wacana revisi PP 99/2012 yang mengatur soal remisi narapidana. Namun, rapat itu ditunda karena Yasonna berhalangan.

"Ditunda karena menteri berhalangan," kata Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin melalui pesan singkat kepada wartawan, Kamis (26/3/2015).

Aziz belum memastikan kapan penjadwalan kembali pemanggilan Yasonna. Namun, ia memastikan politikus PDIP itu tetap dipanggil.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Akan dipanggil ulang," ujar politikus Golkar ini.

Wacana revisi PP tersebut memang menuai kontroversi karena diprediksi bakal melonggarkan remisi bagi narapidana koruptor. Oleh sebab itu, sebelumnya anggota Komisi III Patrice Rio Capella mengatakan bahwa Yasonna akan dipanggil.

Selain soal remisi, kedatangan Menkum HAM juga akan ditanyai berbagai isu terkait bidang hukum. Salah satunya adalah hak angket yang coba digulirkan oleh KMP.

(imk/trq)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads