"Belakangan sendiri terdengar wacana kalau gedung juang ini akan dijadikan sebagai cagar budaya. Harapan saya pemda juga bisa memperhatikan kondisi bangunan disini, kalau naik ke atas disitu kita bisa melihat pondasi atap terbuat dari kayu sudah pecah," ujar Muskin pengawas kebersihan gedung kepada detikcom, Rabu (25/3/2015).
Kehawatiran Muksin sendiri sangat berdasar. Pasalnya sudah hampir 10 terakhir ini Pemkab Bekasi tidak menaruh perhatian pada gedung yang beralamat di Jl Hasanudin No 5, Tambun, Kabupaten Bekasi, itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gedung Juang 45 dibangun pada tahun 1910 dan dimiliki oleh keturunan cina bernama Kouw Tjinh Kee. Pada tahun 1962 Pemkab mengambil alih untuk difunggsikan sebagai kantor pemerintahan hingga perpustakaan daerah.
Muksin mengatakan dahulu bangunan tersebut lebih dikenal sebagai gedung tinggi. Jika diurus dengan benar Muksin yakin Gedung Juang bisa mendatangkan keuntungan bagi masyarakat Kabupaten Bekasi
"Sebenarnya sangat disayangkan kalau gedung ini dibiarkan begitu saja, padahal kalau ini dikelola dengan baik saya yakin ini bisa menjadi obyek wisata," usulnya.
(edo/gah)