Menurut Kapolsek Cengkareng, Sutardjono pelaku melakukan aksinya, Rabu (25/3/2015) sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu, pelaku dengan bermodal sebilah pisau, memaksa Dewi Puspitasari (24) menyerahkan perhiasan emas senilai lebih Rp.15 juta.
"Saat itu pelaku sedang tidur dan lupa mengunci rumahnya. Pelaku yang datang tiba-tiba menindih korban dan langsung menodongkan pisau," jelas Sutardjono kepada wartawan, Kamis (26/3/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kepada polisi, dia mengaku dia nekat merampok karena membutuhkan uang untuk membeli susu putrinya yang berusia 3 tahun. Selain itu, buat bayar kreditan motor juga, sebulan Rp 800 ribu," jelasnya.
Polisi menjerat Leman dengan Pasal 365 KUHP. Atas perbuatannya pria frustasi itu terancam 5 tahun penjara.
(spt/idh)