"Kalau mau angket saya dengan bahasa toilet, harus bikin angket baru, bos," kata Gubernur DKI Basuki T Purnama di kantornya, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakpus, Rabu (25/3/2015).
Ia mengatakan berdasarkan pengalamannya di DPRD Tingkat II Bangka Belitung dan DPR RI, tim angket hanya bisa mempersoalkan satu hal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nggak bisa dong (2 subjek dalam 1 tim angket), angket itu harus khusus. Soal etika merugikan orang lain? Kalau korupsi merugikan orang lain nggak?," lanjutnya.
Persoalan etika sebenarnya diatur dalam TAP MPR 6/2001 dan dijabarkan dalam UU Pemda 67 huruf (d) UU 23/2014. Dalam pasal itu disebutkan 'Kewajiban Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah meliputi menjaga etika dan norma dalam pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah'.
Saat disinggung soal itu, menurut Ahok seharusnya menjadi ranah Menteri Dalam Negeri.
"Itu kan tergantung Mendagri. Aku juga sudah ketemu Wapres, beliau nggak bahas UU. Beliau cuma bilang kurangilah. Keras boleh," pungkasnya.
(bil/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini