"Ada dari Pak OC Kaligis dan kawan-kawan berikan pertimbangan hukum bahwa menurut hukum bahwa yang tidak bisa batalkan Komjen BG. Macam -macam lah di sana. Bahwa berdasarkan konstitusi dan sumpah Presiden sebenarnya azas praduga tak bersalah tak bisa batalkan BG," kata anggota Komisi III Patrice Rio Capella di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (25/3/2015).
Sekjen Partai NasDem itu belum mau memberi keterangan apakah fraksinya menolak pencalonan Komjen Badrodin atau tidak. Tetapi secara prinsip, NasDem tak memandang Komjen Badrodin bermasalah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal yang dinilai menjadi masalah adalah redaksional dari surat yang dikirimkan Presiden Jokowi. Pada surat tersebut tertulis status Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka.
"Surat ini kan dikirim setelah praperadilan, sehingga sudah tak berstatus tersangka. Ini nanti bisa mencatat status beliau selamanya. Makanya kita akan minta penjelasan," ungkap Rio.
(bpn/fdn)