Saksi Cerita Bos Sentul City 'Cuci Tangan' di Kasus Suap Hutan Bogor

Saksi Cerita Bos Sentul City 'Cuci Tangan' di Kasus Suap Hutan Bogor

- detikNews
Rabu, 25 Mar 2015 19:38 WIB
Swie Teng
Jakarta - Robin Zulkarnaen, anak buah bos Sentul City yang juga Komisaris Utama PT Bukit Jonggol Asri (BJA) Kwee Cahyadi Kumala atau Swie Teng membeberkan cara bosnya 'cuci tangan' dalam perkara yang menyeret dirinya.

Di persidangan, Robin mengakui dirinya ada diarahkan Swie Teng yang berniat 'cuci tangan'. "Pak Cahyadi ada pesan ke saya kalau bisa menjauhkan beliau lah dari perkara ini," kata Robin bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (25/3/2015).

"Supaya tidak dilibatkan dalam perkara, maksudnya begitu?" tanya seorang jaksa penuntut umum (JPU) menegaskan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya," sahut Robin singkat.

Robin menjelaskan, tak lama setelah FX Yohan Yap ditangkap KPK pada Rabu 7 Mei 2014 lalu, ada pertemuan di rumah Swie Teng di Kompleks Widya Chandra, Jakarta. Namun Swie Teng tak ada dalam pertemuan itu.

Menurut Robin, di rumah Swie Teng saat itu ada sekretaris pribadi Komisaris PT BJA Haryadi Kumala, Teteung Rosita dan salah satu pengacara Sentul City Tantawi Jauhari Nasution. Ia mengaku lupa siapa yang memerintahkan dirinya datang ke sana.

Ketika itu, kata Robin, Teuteung dalam kondisi panik mendapat telepon dari Swie Teng. Teuteung diminta untuk membereskan (memindahkan) dokumen yang berhubungan dengan proses pengurusan rekomendasi tukar menukar kawasan hutan seluas 2.754 hektare di kawasan Bogor, Jawa Barat, atas nama PT BJA agar tak dapat disita oleh penyidik KPK.

Setelah pertemuan itu, lanjut Robin, ada pertemuan-pertemuan lainnya pada bulan Mei 2014. Salah satunya di kantor salah satu pengacara Sentul City Dody Abdul Kadir di daerah Grand Wijaya. Di situ ada Tina S Sugiro, Dian Purwheny, Roselly Tjung, dan Lusiana Herdin. Swie Teng katanya juga hadir dalam pertemuan itu.

"Kemudian di situ dijelaskan staf Pak Dodi, namanya Pak Doni. Dia jelasin ke kita semua, ada kemungkinan kita akan dipanggil menjadi saksi KPK untuk Yohan Yap. Saat itu diberitahu kalau diperiksa di KPK, kita harus mengatakan apa yang kita dengar, lihat, dan alami menyangkut kasus yang ditangani KPK," jelas Robin.

Robin mengatakan, selain itu juga ada pertemuan lanjutan di Hotel Nikko. Di situ dirinya dan Teuteung dikenalkan dengan Ibu Telma yang belakangan diketahuinya sebagai Suryani Zaini, atau dikenal sebagai Bunda.

Oleh Bunda, Robin dan Teuteung ditanya mengenai berbagai hal. Pertemuan lanjutan pun dilakukan di kantor Bunda di Gedung Menara Kuningan. Yang menyuruhnya hadir di sana adalah Steven yang merupakan menantu Swie Teng. Dalam pertemuan itu juga ada Swie Teng, namun ia kemudian langsung pulang.

Setelah Swie Teng pulang, lanjut Robin, Bunda menjelaskan seperti apa nantinya pemeriksaan oleh penyidik KPK. Kata Robin, tak ada arahan langsung dari Swie Teng. Namun arahan itu disampaikan lewat para orang-orangnya.

"Beliau (Swie Teng) mengumpulkan kita supaya beliau menghindar, supaya beliau tidak tersangkut," ucap Robin. Swie Teng menyampaikan arahannya melalui para pengacaranya, dan sosok bernama Bunda itu.

"Waktu itu disebutin supaya untuk perkara ini, kita berusaha menjauhi beliau. Jadi jangan menyangkut pautkan perkara ini dengan beliau, Pak Cahyadi," tegas Robin.

Robin dan para saksi lainnya diarahkan. Salah satunya, agar mengatakan kepada penyidik KPK bahwa PT Brilliant Perdana Sakti (BPS) adalah milik Haryadi Kumala. Padahal sebenarnya PT BPS adalah milik Swie Teng.

Para saksi, lanjut Robin, juga diarahkan agar uang Rp 4 miliar yang ditransfer PT BPS ke PT Multihouse Indonesia atas persetujuan Haryadi kumala. Padahal uang itu disuruh Swie Teng ditransfer ke PT Multihouse Indonesia untuk diberikan kepada Rachmat Yasin terkait proses pengurusan rekomendasi. Tukar menukar kawasan hutan seluas 2.754 hektar.

Menurut Robin, saat memberikan keterangan kepada penyidik, ada saksi-saksi yang memberi keterangan sesuai berbagai arahan yang diperintahkan Swie Teng.

Terakhir, Robin juga membenarkan jika dirinya mendapatkan handphone (HP)merek Smartfren dari Swie Teng. Menurutnya, HP itu diberikan agar komunikasi antara mereka semua tidak disadap oleh pihak KPK.

"Pernah (diberikan HP) dari Dian Purweni di Widya Chandra. Ya katanya HP lama sudah nggak steril. Antara Pak Cahyadi dan Dian Purwheny yang bilang," ujar Robin ragu.

Ada 7 saksi yang dihadirkan dalam persidangan hari ini yakni FX Yohan Yap, Heru Tanda Putra, Tenny Ramdhany, Sapta Jaya Suarsa, Robin Zulkarnain, Tina S Sugiro, dan Dian Purwheny.

Terdakwa Swie Teng yang didakwa atas kasus suap kepada mantan Bupati Bogor Rahmat Yasin terkait tukar menukar lahan 2.754 hektare di kawasan Bogor, Jawa Barat dan menghalangi penyidikan KPK.


(bar/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads