"Saya meminta tolong kepada masyarakat yang pernah mengalami pembuatan paspor, apakah ada perbaikan, tolong sampaikan testimoninya," ujar Denny kepada wartawan di kawasan kampus UGM, Yogyakarta, Rabu (25/3/2015).
Denny meyakini apa yang dia lakukan selama bertugas di Kemenkum HAM adalah mengupayakan perbaikan pelayanan publik. Misinya adalah menghilangkan calo dan pungli dalam pembuatan paspor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Denny kini berstatus tersangka atas kasus payment gateway yang digagasnya tersebut. Polisi menuduhnya telah melakukan penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan keuangan negara.
Guru Besar Fakultas Hukum UGM itu akan diperiksa sebagai tersangka oleh Bareskrim pada Jumat (27/3) mendatang. Sebanyak 40 pengacara mulai dari LBH hingga FH UGM siap mendampinginya.
(sip/fjr)