"Melalui surat ini pula kami sampaikan bahwa apabila ada pihak-pihak yang tidak melaksanakan pergantian Pimpinan FPG DPR RI dimaksud, dianggap telah melakukan pelanggaran hukum c.q UU Nomor 05 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara Pasal 67 Ayat (1)," demikian bunyi penggalan surat tersebut. Foto surat itu diterima detikcom, Rabu (25/3/2015).
Surat itu ditandatangani oleh Agus selaku Ketua Fraksi Golkar dan Fayakhun Andriadi selaku Sekretaris Fraksi. βJika permintaan pergantian pimpinan Fraksi Golkar tak ditindaklanjuti hingga Jumat (27/3) nanti, Agus akan menuntut Ketua dan Sekjen DPR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum surat ini, Agus sudah mengirim surat yang ditujukan ke pimpinan DPR, Ketua Fraksi Golkar Ade Komaruddin, Sekretaris Fraksi Golkar Bambang Soesatyo dan Ketua DPR Setya Novanto. Namun belum ada surat yang digubris. Bahkan terdengar kabar surat yang ditujukan ke Fraksi Golkar disobek oleh seorang ajudan.
(trq/mad)