Tim Angket DPRD Kaji Opsi Ajukan Hak Menyatakan Pendapat ke Ahok

Tim Angket DPRD Kaji Opsi Ajukan Hak Menyatakan Pendapat ke Ahok

- detikNews
Rabu, 25 Mar 2015 18:52 WIB
Jakarta - Tim Angket DPRD DKI membuka kemungkinan melanjutkan penyelidikan atas Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama dengan mengajukan hak menyatakan pendapat. Opsi ini pun mendapat dukungan dari ahli hukum tata negara Margarito Kamis.

Margarito dihadirkan di rapat Tim Angket di Gedung DPRD DKI, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (25/3/2015) untuk dimintakan pendapat. Anggota DPRD dari Fraksi Demokrat-PAN Ahmad Nawawi lalu bertanya tentang kemungkinan hak angket dinaikkan jadi hak menyatakan pendapat.

"Dengan apa yang bapak dengar dan saksikan di media, bisa diklasifikasi pelanggaran hukum yang mana angket bisa kita naikan jadi hak menyatakan pendapat? Apa bentuknya pansus baru?" tanya Nawawi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia juga mempertanyakan apakah pansus baru itu nantinya harus memanggil Gubernur Ahok. Seperti diketahui, hingga saat ini Tim Angket tidak berencana memeriksa Ahok.

"Kira kira aturan mana yang menyatakan pansus hak menyatakan pendapat harus dengarkan gubernur," ucapnya.

Margarito kemudian menanggapi. Ia mendorong DPRD DKI untuk melanjutkan ke hak menyatakan pendapat apabila menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh Ahok.

"Kalau angket menemukan ada pelanggaran hukum lalu cukup di situ, untuk apa ada angket?" ujar dosen FH Universitas Khairun Ternate ini.

(imk/fjr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads