Margarito dihadirkan di rapat Tim Angket di Gedung DPRD DKI, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (25/3/2015) untuk dimintakan pendapat. Anggota DPRD dari Fraksi Demokrat-PAN Ahmad Nawawi lalu bertanya tentang kemungkinan hak angket dinaikkan jadi hak menyatakan pendapat.
"Dengan apa yang bapak dengar dan saksikan di media, bisa diklasifikasi pelanggaran hukum yang mana angket bisa kita naikan jadi hak menyatakan pendapat? Apa bentuknya pansus baru?" tanya Nawawi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kira kira aturan mana yang menyatakan pansus hak menyatakan pendapat harus dengarkan gubernur," ucapnya.
Margarito kemudian menanggapi. Ia mendorong DPRD DKI untuk melanjutkan ke hak menyatakan pendapat apabila menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh Ahok.
"Kalau angket menemukan ada pelanggaran hukum lalu cukup di situ, untuk apa ada angket?" ujar dosen FH Universitas Khairun Ternate ini.
(imk/fjr)