"Saya ini sebagai saksi, (ditanya) sekitar tugas panitia kerja. Kemudian sekitar persoalan yang berkaitan dengan masalah pemondokon, katering, hotel transit. Seingat saya sampaikan yang saya tahu," ucap Zulkarnaen ketika keluar dari ruang pemeriksaan di KPK, Jl HR Rasuna Sahid, Jakarta Selatan, Rabu (25/3/2015).
Zulkarnaen juga dicecar penyidik soal peran SDA dalam kasus tersebut. Hanya saja, Zulkarnaen enggan membeberkan hal tersebut ke publik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Zulkarnaen yang mengenakan kemeja batik itu tiba di KPK sekitar pukul 11.00 WIB. Zulkarnaen sendiri sebenarnya merupakan terpidana kasus korupsi pengadaan Alquran di Kementerian Agama (Kemenag). Politisi Golkar itu telah dihukum pidana penjara selama 15 tahun.
Untuk kasus SDA, Zulkarnaen sebenarnya juga pernah diperiksa oleh penyidik KPK. Pada 15 Agustus 2014, Zulkarnaen diperiksa oleh penyidik.
KPK telah menetapkan SDA sebagai tersangka kasus korupsi dana haji pada 22 Mei 2014 dengan dugaan menyalahgunakan dana Rp 1 triliun. Dana itu dari APBN dan setoran calon jamaah haji.
SDA yang diduga melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU 31 tahun 1999 juncto pasal β55 ayat 1 ke-1 juncto pasal 65 KUHP kemudian mengajukan praperadilan. Sidang permohonan praperadilan akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 30 Maret 2015.
(dha/mad)