Begini Cara Pengawasan Sistem Parkir Elektronik

Begini Cara Pengawasan Sistem Parkir Elektronik

- detikNews
Rabu, 25 Mar 2015 17:29 WIB
Jakarta - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta resmi menerapkan sistem parkir elektronik. Untuk pengawasan, Kepala UPT Perparkiran Jakarta, Sunardi Sinaga akan memperkejakan juru parkir dan memasang CCTV.

"Untuk pengawasan kita akan pekerjakan juru parkir yang akan kita latih menjadi tenaga profesional lalu digaji perbulan, setelah itu kita akan memasang CCTV dan mengontak aparatur terkait jika ada kriminalitas," ujar Sunardi saat dihubungi detikcom, Rabu (25/3/2015).

Sunardi mengatakan, untuk wilayah Jakarta Barat pihaknya akan memasang alat tersebut di Jalan Pintu Kecil, Pasar Pagi Asemka, Jalan Pancoran dan Toko Tiga. Diletakkan di daerah tersebut dikarenakan untuk meminimalisir parkir liar di kawasan niaga Asemka dan Glodok.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Prinsipnya kita ingin menciptakan lalu-lintas yang baik dan pembatasan kendaraan biar rapih tidak semerawut. Apakah mereka mau bawa mobil dan bayar mahal nantinya," ujar Sunardi.

Sunardi menambahkan, pemasangan alat sistem parkir elektronik untuk memberantas premanisme parkir liar. "Jadi uang parkir ini masuk ke pemerintah bukan preman lagi," tutupnya.

Pantuan di lokasi, wilayah Jalan Pintu Kecil, Pasar Pagi Asemka, Jalan Pancoran dan Toko Tiga memang semerawut dengan mobil dan motor yang di parkir liar. Akibat kendaraan yang di parkir sembarangan lalu-lintas di wilayah tersebut selalu tersendat.



(spt/fjr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads