CS merupakan warga Sawangan, Kecamatan Doro, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah. Ulah cabulnya terkuak setelah salah satu korban melapor ke polisi.
Dalam gelar perkara di Mapolres Pekalongan, Rabu (25/3/2015), tersangka mengakui perbuatannya. Ia menyatakan kenal korban dari teman-teman korban. Apa yang telah ia perbuat ke korban?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Korban pertama membuat laporan ke polisi pada Senin (23/3). Petugas kemudian mengamankan tersangka di acara pentas musik pada malam harinya. Lantas pada Selasa (24/3), seorang korban lagi yang melapor.
Kedua korban yakni adalah siswi SMK berusia 16 tahun dan siswi SMP berusia 15 tahun. Alamat keduanya berbeda.
Kasubag Humas Polres Pekalongan, AKP Guntur Tri Harjani menjelaskan, hingga saat ini, pihaknya baru menerima laporan dua korban.
"Tapi tidak menutup kemungkinan, ada korban lainnya," ujar Guntur Tri Harjani.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 dan Pasal 82 ayat 1 UU RI 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 5 hingga 15 tahun penjara.
(try/rul)