Kemendagri: DPRD DKI Tetap Bisa Awasi APBD yang Diatur Pergub

Kemendagri: DPRD DKI Tetap Bisa Awasi APBD yang Diatur Pergub

- detikNews
Rabu, 25 Mar 2015 17:11 WIB
Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) menyebut bahwa APBD yang diatur Pergub diawasi langsung oleh Kemendagri, bukan DPRD. Tetapi menurut Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Raydonnyzar Moenek tidaklah demikian.

"Dengan Pergub maka semakin efektif pengawasan dilakukan oleh DPRD," ujar Raydonnyzar usai mengisi acara diskusi di Gedung Nusantara IV DPD RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (25/3/2015).

Untuk Pergub APBD sendiri memiliki pagu belanja maksimal sebesar Rp 64 triliun karena mengikuti anggaran tahun lalu. Sementara pada RAPBN 2015 memiliki pagu sebesar Rp 67 triliun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan pengaturan APBN lewat Pergub, maka penyusun anggaran adalah eksekutif. Maka dari itu seluruh elemen eksekutif mulai dari SKPD sampai Gunernur akan dilibatkan dalam proses evaluasi serta klarifikasi yang rencananya akan dilakukan pada Senin (30/3) mendatang.

"Kan kita lakukan evaluasi terhadap Pergub. Fungsi pengendalian di kita tapi dalam mekanisme pelaksanaan anggaran tetap DPRD berperan. Akan jauh lebih efektif DPRD awasi anggaran DKI kalau diatur Pergub," tutur Raydonnyzar.

Dia kemudian menyebut bahwa pada tanggal 10 April 2015 mendatang Pergub sudah disahkan. Kemudian pada tanggal 24 April 2015 sudah dapat dicairkan.

"Ini untuk pembiayaan belanja 9 bulan ke depan karena praktis 3 bulan kemarin itu tak bisa pakai anggaran dari sini," pungkas pria yang akrab disapa Donny itu.







(bpn/fjr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads