"Dengan Pergub maka semakin efektif pengawasan dilakukan oleh DPRD," ujar Raydonnyzar usai mengisi acara diskusi di Gedung Nusantara IV DPD RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (25/3/2015).
Untuk Pergub APBD sendiri memiliki pagu belanja maksimal sebesar Rp 64 triliun karena mengikuti anggaran tahun lalu. Sementara pada RAPBN 2015 memiliki pagu sebesar Rp 67 triliun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kan kita lakukan evaluasi terhadap Pergub. Fungsi pengendalian di kita tapi dalam mekanisme pelaksanaan anggaran tetap DPRD berperan. Akan jauh lebih efektif DPRD awasi anggaran DKI kalau diatur Pergub," tutur Raydonnyzar.
Dia kemudian menyebut bahwa pada tanggal 10 April 2015 mendatang Pergub sudah disahkan. Kemudian pada tanggal 24 April 2015 sudah dapat dicairkan.
"Ini untuk pembiayaan belanja 9 bulan ke depan karena praktis 3 bulan kemarin itu tak bisa pakai anggaran dari sini," pungkas pria yang akrab disapa Donny itu.
(bpn/fjr)