Tiga tersangka tersebut yaitu Staf Sentra Kredit Kecil PT. BNI Pare-Pare Gusti Hasanuddin, Mantan Pemimpin Sentra Kredit Kecil BNI Pare-Pare Syahminal Yonnidarma, dan Mantan Relationship Officer di Sentra Kredit Kecil BNI Pare-Pare Asmiati Khumas. Gusti dan Syahminal ditahan di rumah tahanan Salemba cabang Kejagung, sedangka Asmiati di rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Ketiganya dibawa dengan mobil tahanan kejaksanaan, Rabu (25/3/2015), sekitar pukul 16.00 WIB. Penahanan dilakukan 20 hari ke depan mulai dari 25 Maret hingga 13 April 2015.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu hari ini Kejagung juga melakukan penahanan terhadap dua kasus dugaan tindak pidana korupsi Pemberian dan Penggunaan Kredit Investasi dari PT BRI Kantor Pusat kepada PT. First International Gloves (PT.FIG). Hanya saja belum ada informasi terkait nama dua tersangka yang ditahan tersebut.
Keduanya ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung. Lama penahanan untuk 20 hari ke depan hingga 13 April 2015.
(rna/fjr)