Kejagung Tahan 3 Tersangka Kasus Kredit Fiktif Bank BNI Senilai Rp 30 M

Kejagung Tahan 3 Tersangka Kasus Kredit Fiktif Bank BNI Senilai Rp 30 M

- detikNews
Rabu, 25 Mar 2015 16:46 WIB
Jakarta - Penyidik kejaksaan agung (Kejagung) masih terus melakukan penyidikan terhadap kasus kredit fiktif Bank BNI senilai Rp 30 miliar. Hari ini 3 tersangka resmi ditahan.

Tiga tersangka tersebut yaitu Staf Sentra Kredit Kecil PT. BNI Pare-Pare Gusti Hasanuddin, Mantan Pemimpin Sentra Kredit Kecil BNI Pare-Pare Syahminal Yonnidarma, dan Mantan Relationship Officer di Sentra Kredit Kecil BNI Pare-Pare Asmiati Khumas. Gusti dan Syahminal ditahan di rumah tahanan Salemba cabang Kejagung, sedangka Asmiati di rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Ketiganya dibawa dengan mobil tahanan kejaksanaan, Rabu (25/3/2015), sekitar pukul 16.00 WIB. Penahanan dilakukan 20 hari ke depan mulai dari 25 Maret hingga 13 April 2015.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kejagung mulai menetapkan adanya tersangka di kasus ini sejak Maret 2014. Diduga kredit tersebut untuk Pembiayaan Renovasi Gedung Mall of Makassar dan modal Kerja sebesar Rp. 30 miliar. Pinjaman diberikan oleh Bank BNI 46 Cabang Pare-Pare kepada PT. Griya Maricaya Gemilang.

Selain itu hari ini Kejagung juga melakukan penahanan terhadap dua kasus dugaan tindak pidana korupsi Pemberian dan Penggunaan Kredit Investasi dari PT BRI Kantor Pusat kepada PT. First International Gloves (PT.FIG). Hanya saja belum ada informasi terkait nama dua tersangka yang ditahan tersebut.

Keduanya ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung. Lama penahanan untuk 20 hari ke depan hingga 13 April 2015.



(rna/fjr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads