Rapat itu digelar di ruang Fraksi Golkar lantai 12 Gedung Nusantara I DPR, Jakarta, Rabu (25/3/2015). Rapat kali ini mengundang kuasa hukum DPP Golkar kubu Aburizal, Yusril Ihza Mahendra.
"Pertama, soal maksud KMP ingin mengajukan hak angket yang akan jadi materi pembicaraan. Kami harus konsultasi secara hukum tata negara bagaimana baiknya," kata Ketua Fraksi Golkar Ade Komaruddin soal agenda rapat sebelum dimulai pukul 16.10 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ade menjelaskan pengusulan hak angket ini dilatarbelakangi terbitnya SK Menkum HAM untuk PPP dan Golkar. Menteri Yasonna dianggap melanggar aturan dan bertindak sewenang-wenang. Dalam rapat itu sebetulnya turut diundang pengacara PPP Djan Faridz, Humprey Djemat, namun berhalangan hadir.
"Kami juga akan diskusi soal MD3 dan tatib, kaitannya dengan upaya teman-teman Ancol yang bermaksud, dalam tanda petik, menduduki ruang Fraksi Golkar," lanjut Ade.
Rapat berlangsung tertutup. Rencananya mereka akan mengajukan hak angket itu kepada pimpinan DPR hari ini juga.
(iqb/trq)