Dalam beberapa waktu terakhir, PPATK menemukan adanya pendanaan sebesar kurang lebih Rp 7 miliar untuk kegiatan jaringan teroris di tanah air. Uang berasal dari penyumbang dana di dalam negeri.
"Temuan Rp 7 miliar itu merupakan bentuk perkembangan tipologi pendanaan teroris di Indonesia," kata Wakil Ketua PPATK Agus Santoso dalam perbincangan dengan detikcom, Rabu (25/3/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Transaksinya pada 2011 itu lima ratus ribu, satu atau dua juta. Dan hanya melibatkan invidu antar individu," kata Agus.
Namun pola tersebut sudah berganti menjadi pola yang lebih mapan. Jaringan teroris menggunakan cara bisnis untuk mendapatkan uang, sehingga bisa menghasilkan dana yang lebih besar.
"Sekarang ke bisnis. Mulai dari jualan buku, obat herbal dan bahan kimia. Pola ini yang perlu diwaspadai," kata Agus.
Agus pun meminta kepada pemerintah untuk lebih ketat dalam melakukan pengawasan dan pemberian izin usaha. Karena dari celah bisnis itulah denyut ekonomi jaringan teroris dimulai.
"Jangan izin diberikan terlalu gampang. Harus ketat untuk mengetahui profil siapa saja yang jualan ini," ujar Agus.
(fjp/nrl)