KPK Segera Limpahkan Perkara Sutan Bhatoegana ke Pengadilan Tipikor

KPK Segera Limpahkan Perkara Sutan Bhatoegana ke Pengadilan Tipikor

- detikNews
Rabu, 25 Mar 2015 15:40 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tampaknya enggan berlama-lama memproses kasus yang menjerat Sutan Bhatoegana. Mantan Ketua Komisi VII DPR itu segera disidangkan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor).

"Kemungkinan pekan ini baru akan dilimpahkan ke pengadilan," ucap Plt Pimpinan KPK Johan Budi ketika dikonfirmasi, Rabu (25/3/2015).

"Soal sidangnya belum tahu," sambung Johan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPK menjerat Sutan dalam dugaan korupsi saat penetapan APBNP tahun 2013 Kementerian ESDM. Saat itu Sutan menjabat sebagai Ketua Komisi VII DPR.

Sutan sendiri telah dipindahkan dari Rutan Salemba ke Rutan KPK setelah perkaranya dilimpahkan ke tahap penuntutan. Sutan sempat melawan tapi akhirnya tetap diboyong oleh jaksa KPK.

"Dipindahkan sekitar pukul 20.00 WIB ke Rutan KPK," ucap Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Jumat (20/3) lalu.β€Ž

Sedianya Sutan diperiksa saat itu tapi menolak sehingga penyidik dan jaksa penuntut umum menyambanginya ke Rutan Salemba. β€ŽBaik Sutan maupun kuasa hukumnya menolak menandatangani berita acara pelimpahan.

"Bagi kami, harus menunggu selesainya praperadilan minggu depan. Padahal masa tahanan bang Sutan itu berakhir 2 April. Kalau praperadilan berjalan seminggu ini 23 Maret itu kan sudah terjadwal di PN Jaksel," kata kuasa hukum Sutan, Rahmat Harahap.

Rahmat mengaku satu tim dengan Razman Arif Nasution.Namun pada Rabu (18/3), Razman ditangkap oleh jaksa Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus penganiayaan. Razman dijebloskan penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya selama 3 bulan.

Sutan sendiri memang telah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.Sidang praperadilan Sutan telah ditetapkan pada tanggal 23 Maret 2015. Saat mengajukan praperadilan, Sutan diwakili kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution.β€Ž



(dha/fjr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads