"Pada kondisi etika kehidupan berbangsa saat ini yang mengalami kemunduran yang berakibat pada fungsi multidimensi, ini rakyat melalui wakilnya menetapkan dalam keputusan TAP MPR 6/2001 tentang etika kehidupan berbangsa dan bernegara," kata Irman saat rapat Tim Angket di Gedung DPRD DKI, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (25/3/2015).
Irman menjelaskan bahwa permasalahan etika kepala daerah sudah diatur dan memiliki dasar hukum. TAP MPR 6/2001 pun disebut Irman masih berlaku hingga saat ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Irman mengungkapkan bahwa TAP MPR itu kemudian dijabarkan lagi di UU Pemerintahan Daerah. Pada intinya, kepala daerah harus menjaga etika dalam menjalankan pemerintahan.
"Dijabarkan lagi dalam pasal 67 UU 23/2014 bahwa kewajiban seorang kepala daerah untuk menjaga etika dan norma dalam pelaksanaan pemerintahan," ungkapnya.
Pasal 67 huruf (d) di UU 23/2014 menyebutkan bahwa "Kewajiban Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah meliputi menjaga etika dan norma dalam pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah."
(imk/aan)