Bahas Etika Ahok, Pakar Hukum Jabarkan TAP MPR dan UU Pemda ke DPRD DKI

Bahas Etika Ahok, Pakar Hukum Jabarkan TAP MPR dan UU Pemda ke DPRD DKI

- detikNews
Rabu, 25 Mar 2015 15:17 WIB
Jakarta - Ahli hukum tata negara Irman Putra Sidin dihadirkan oleh Tim Angket DPRD DKI untuk dimintai pendapatnya. Irman menjelaskan bahwa etika kepala daerah diatur dalam Ketetapan MPR VI/2001 dan UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Pada kondisi etika kehidupan berbangsa saat ini yang mengalami kemunduran yang berakibat pada fungsi multidimensi, ini rakyat melalui wakilnya menetapkan dalam keputusan TAP MPR 6/2001 tentang etika kehidupan berbangsa dan bernegara," kata Irman saat rapat Tim Angket di Gedung DPRD DKI, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (25/3/2015).

Irman menjelaskan bahwa permasalahan etika kepala daerah sudah diatur dan memiliki dasar hukum. TAP MPR 6/2001 pun disebut Irman masih berlaku hingga saat ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Etika dalam sistem ketatanegaraan kita sudah jadi hukum positif yang harus jadi payung. TAP MPR ini sampai sekarang masih berlaku, harus dipegang siapapun yang jadi penyelenggara negara," ujarnya.

Irman mengungkapkan bahwa TAP MPR itu kemudian dijabarkan lagi di UU Pemerintahan Daerah. Pada intinya, kepala daerah harus menjaga etika dalam menjalankan pemerintahan.

"Dijabarkan lagi dalam pasal 67 UU 23/2014 bahwa kewajiban seorang kepala daerah untuk menjaga etika dan norma dalam pelaksanaan pemerintahan," ungkapnya.

Pasal 67 huruf (d) di UU 23/2014 menyebutkan bahwa "Kewajiban Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah meliputi menjaga etika dan norma dalam pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah."

(imk/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads