Polisi tengah menyelidiki kasus penembakan dua anggota Komando Distrik Militer 0103/Aceh Utara. Kepala Divisi Humas Polri Brigjen Pol Anton Charliyan mengatakan, penyelidikan dilakukan Polri karena kasus tersebut masuk pidana umum.
"Jelas, karena ini pidana umum yakni pembunuhan terkait pasal 338 KUHP, otomatis Polri sebagai leading sector-nya," kata Anton di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (25/3/2015).
Kendati demikian, Anton juga mengharapkan kerjasama dari pihak TNI apabila mereka memiliki informasi terkait kasus yang menewaskan Sertu Indra Irawan dan Serda Hendrianto tersebut. Hal itu akan sangat membantu kerja polisi untuk mengungkap siapa dalang dibalik pembunuhan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Walaupun begitu, Anton juga tak ingin berspekulasi lebih jauh terkait siapa penembak dua tentara itu. Sebab, sampai saat ini pelaku belum ditangkap.
"Nanti kalau sudah ditangkap baru jelas. Kita bikin terang-benderang," kata dia.
Sertu Indra Irawan dan Serda Hendrianto diculik kelompok bersenjata di Desa Alue Mbang, Kecamatan Nisam Antara,Senin (23/3) sekitar pukul 16.00 WIB, usai bertemu dengan mukim setempat. Pada Selasa (24/3) keduanya ditemukan tewas dengan luka tembak di Desa Batee Pila, Kecamatan Nisam Antara, atau sekitar lima kilometer dari lokasi penculikan.
(rni/rul)