Pemprov Targetkan Rp 100 Juta/Hari dari Parkir Elektronik di Kelapa Gading

Pemprov Targetkan Rp 100 Juta/Hari dari Parkir Elektronik di Kelapa Gading

- detikNews
Rabu, 25 Mar 2015 14:19 WIB
Alat Terminal Parkir Elektronik (ATPE) di Jalan Boulevard Raya (Foto: Aditya/detikcom)
Jakarta - Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta memasang 90 alat Terminal Parkir Elektronik (TPE) di sepanjang Jalan Boulevard Raya, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Pemprov menargetkan pendapatan dari sistem TPE di Kelapa Gading bisa mencapai Rp 100 juta/hari.

"Targetnya sehari itu di sepanjang jalan ini akan mendapat Rp 100 juta, di mana sebelumnya hanya mendapat Rp 4,7 juta," kata Kepala UPT Perparkiran Sudin Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Sunardi Sinaga.

Hal tersebut dikatan Sunardi di acara Launching Penggunaan Alat Terminal Parkir Elektronik (ATPE) di sepanjang Jalan Bolevard Raya, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Turut hadir dalam acara ini Wakil Dubes Swedia Eddy Ponyodi, perwakilan dari masing-masing bank dan polisi serta TNI. Di lokasi peluncuran TPE ini sudah dipasang 90 ATPE yang tersebar di kanan kiri Jalan Raya Boulevard sepanjang 5,6 km.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sunardi mengungkapkan tahun lalu pendapatan parkir on the street hanya mencapai Rp 7,8 miliar. Angka tersebut dianggap kecil, maka itu dengan sistem TPE ini diharap pendapatan parkir meningkat.

"Dihitung dari jumlah kendaraan yang parkir dan jumlah kendaraan yang ada di Jakarta saat ini bisa ditaksir mencapai Rp 400-800 miliar/tahun," ucap Sunardi.

Menurutnya jika pendapatan parkir tersebut meningkat maka pendapatan negara akan naik dan bisa dikembalikan ke masyarakat untuk pembangunan infrastruktur. "Bisa untuk bus dan lain-lain jadi istilahnya subsidi silang," katanya.

Di TPE itu ada petugas yang berjaga sebagai juru parkir dan security. Dia mencatat jumlah kendaraan yang parkir dan nomor polisi kendaraan yang masuk TPE. Tarif TPE untuk roda empat Rp 5 ribu/jam dan roda dua Rp 2 ribu/jam.

Pengemudi harus men-tap kartu elektronik dan memasukkan lama mereka akan parkir berserta nomor polisi kendaraan. Jika ternyata waktu parkir melebihi yang sudah dicatat, maka pengemudi akan dikenakan denda dan harus membayar dengan men-tap ulang dan diawasi oleh juru parkir.

Sunardi berharap sistem baru bisa membantu mengurai kemacetan dan mendidik warga Jakarta untuk jujur dan disiplin waktu. Dia juga berharap sistem parkir ini bisa didukung oleh masyarakat.

"Kami mengharapkan kepada masyarakat untuk mendukung petugas dengan tidak memberikan uang kepada petugas. Jika ada petugas yang membandel meminta uang karena denda jangan menyerahkan uang tapi catat namanya, tempatnya di mana dan laporkan ke kami," ujar Sunardi.

(slm/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads