Persidangan yang dipimpin hakim Pudjoharsoyo ini berlangsung dengan pengawalan dari pihak kepolisian. Penjagaan ketat ini tak lepas dari aksi demo warga pekan lalu karena Abob terkesan diistimewakan, tak pernah dikenakan rompi tahanan oleh jaksa.
Imbas demo itu, dalam sidang Rabu (25/3/2015) yang mengagendakan pemeriksaan keterangan empat saksi, para terdakwa telah mengenakan rompi tahanan warna orange. Selain Abob, terdakwa lain yang disidangkan yakni adiknya, Niwen Khairani yang berstatus sebagai Pegawai negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kota Batam, kemudian Du Nun alias Aguan, Arifin dan Yusri pegawai PT Pertamina.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa menyatakan negara dirugikan sekitar 14 juta liter jenis jenis solar, dengan nilai sekitar Rp 108 miliar lebih, sementara untuk premium negara dirugikan sekitar 5,8 juta liter atau setara Rp 41,5 miliar. Sehingga total kerugian negara dalam mafia minyak ini mencapai Rp 149 miliar.
Para terdakwa ini dijerat Pasal 2 ayat (1) Ps 18 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 30 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 (1).
(cha/rul)