"Jadi PT Finnet telah mengabaikan risiko hukum untuk menampung uang yang harusnya ke negara. Nilai kerugiannya Rp 32 miliar yang merupakan kumpulan anggarannya," ujar Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Rikwanto di kantornya, Rabu (25/3/2015).
Rikwanto mengatakan, Polri telah memeriksa 21 saksi. Menurut Rikwanto 21 orang itu menguatkan sangkaan awal yang didapatkan penyidik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pihak yang menampung adalah PT Doku Nusa Inti Artha dan Finnet," kata Rikwanto.
Lalu apa peran Denny? Kadiv Humas Polri Brigjen Anton Charliyan menjelaskan, Denny menjadi orang yang menjadi inisiator untuk menjalankan program tersebut.
"Beliau yang menyuruh melakukan dan memfasilitasi vendor, sehingga proyek ini terlaksana. Di mana proyek ini sudah diingatkan kurang menguntungkan. Sebelumnya sudah ada proyek simfoni yang tidak memungut biaya ke pembuat," kata Anton.
"Di sini dibuka rekening vendor, baru disetorkan ke bendahara negara. Karena apabila ada rekening penerimaan dan pengeluaran, rekening baru harus ada aturan yang memayungi," sambung Anton.
Sedangkan menurut pihak Denny, uang Rp 32 miliar itu merupakan kumpulan dari pembayaran yang dilakukan masyarakat yang menggunakan fasilitas payment gateway. Uang itu sudah disetor ke negara dalam bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
(fjr/nrl)