Kasus bermula saat tiga anggota polisi dari Polres Langkat mendapatkan informasi dari masyarakat akan adanya transaksi narkoba pada 24 Februari 2011 malam. Lantas diturunkanlah 3 anggota untuk nenyidik yaitu Marhalim Ritonga, Irmansyah dan Safri Chandra dengan terget operasi Devi.
Mereka memantau Jalan Simpang Kolam Luar Boks atau dekat rel kereta api di Pekan Gebang, Langkat. Tidak berapa lama muncul Devi dan Rawandi mengendarai Yamaha Mio Nopol BK 4167 IL dan menghentikan sepeda motornya. Devi lalu bertemu dengan seorang di lokasi itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di sinilah rekayasa itu dimulai. Tiba-tiba muncul sebuah bungkus rokok di pijakan kaki kanan sepeda motor matic itu. Anggota polisi memaksa Devi mengambil bungkusan rokok itu. Devi yang merasa tidak bersalah memilih menolak sehingga anggota polisi yang mengambil bungkus rokok itu. Lantas Devi dipaksa polisi mengaku bahwa bungkus rokok itu miliknya.
Secepat kilat, Devi dan Rawandi digelandang ke Mapolres dan langsung dijebloskan ke penjara. Ternyata dalam bungkus rokok itu terdapat 13 paket sabu. Lalu siapa yang bertemu mereka di TKP? Polisi tidak berhasil memburu dan tidak bisa menangkapnya.
Devi dan Rawandi lalu diadili dengan berkas terpisah. Meski penuh kejanggalan, jaksa tetap menuntut Devi selama 6 tahun penjara. Namun pada 22 September 2011, Pengadilan Negeri (PN) Stabat membebaskan Devi karena tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa. Meski demikian, Devi juga tidak kunjung dilepaskan dari jeruji besi. Malah jaksa mengajukan perlawanan hukum dengan mengirimkan nota kasasi. Tapi apa kata MA?
"Menolak permohonan kasasi dari penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Stabat," demikian putus majelis kasasi sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA), Rabu (25/3/2015).
Duduk sebagai ketua majelis Timur Manurung dengan anggota Salman Luthan dan Dudu Duswara. Secara tegas ketiganya menyatakan ada kejanggalan dalam proses hukum yang dikenakan kepada Devi.
"Penemuan bungkus rokok di dekat sepeda motor terdakwa tidak jelas siapa pemilik asalnya. Keterangan saksi Rahwandi bahwa ada orang yang menempatkan barang bukti dekat sepeda motor terdakwa diparkir," ucap majelis dengan suara bulat.
Meski akhirnya bebas, tapi apa mau dikata, Devi telah menghuni penjara tiga tahun lamanya, sejak ia ditangkap hingga divonis bebas pada 25 Maret 2014.
"Terdakwa yang sedang berada agak jauh dan tidak dekat sepeda motor telah menyatakan tidak mengetahui asal-usul bungkus rokok dan siapa pemiliknya, karenanya dakwaan penuntut umum tidak dapat dibenarkan," ujar majelis dalam pertimbangan hukumnya.
Sebelumnya, rekayasa narkoba juga dialami Syukri, Amin Supangat dan Yanto di Muaro, Sumatera Barat. Kezaliman hukum juga dialami sales obat nyamuk Rudy Santoso di kasus yang sama.
"Siapa yang bilang direkayasa? Di PN (Pengadilan Negeri) dan PT (Pengadilan Tinggi) sudah diputuskan bersalah berarti kan alat bukti sudah cukup," ujar Aspidum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur Andi Muhammad Taufik menanggapi vonis bebas terhadap Rudy pada Januari 2014 lalu.
(asp/nrl)