"Kita sedang bentuk tim untuk ambil alih (PT Palyja dan PT Aetra)," kata Gubernur DKI Basuki T Purnama di Balai Kota, Jalan Medan Merdekat Selatan, Jakpus, Rabu (25/3/2015).
Pemprov siap mengakuisisi kedua perusahaan itu ke PD PAM Jaya. Karyawannya akan diseleksi untuk masuk ke PD PAM Jaya. Meski begitu, Pemprov juga menyiapkan tim jika perusahaan asal Prancis dan Inggris itu melakukan banding. Pasalnya, proses akuisisi tak akan bisa berlangsung jika proses banding sedang berlangsung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu, ia mengatakan Pemprov DKI juga harus bersiap kalah banding dan membayar sejumlah uang. Jika kedua perusahaan tersebut benar akan melakukan banding, menurut Ahok, persoalan air di Jakarta akan tetap terkatung-katung.
"Selama saya jadi gubernur saya nggak bisa ngapa-ngapain nih. Gugat menggugat terus. Saya bilang sama yang menggugat, kalau ini diteruskan Jakarta akan terkatung katung 2-3 tahun ini,".
Menurut Ahok, jika PT Palyja dan PT Aetra bersikeras untuk melakukan banding maka tidak akan selesai dalam waktu dekat. Ia berharap pengadilan akan berpihak pada pemerintah seeperti yang kerap terjadi di negara-negara besar dunia.
Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta (KMSSAJ) sudah 3 tahun belakangan berjuang agar Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang dibuat jaman Presiden Soeharto itu dibatalkan.
KMSSAJ menggugat 14 pihak yakni Presiden RI, Wapres RI, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Keuangan, Gubernur DKI Jakarta, DPRD, dan PDAM. Serta turut tergugat PT Palyja dan PT Aetra. PN Jakpus pun menyatakan tergugat melawan hukum karena menyerahkan kewenangan pengelolaan air DKI kepada pihak swasta.
Dari data BPK, diketahui sejak tahun 1997 hingga saat ini kerugian negara karena perjanjian ini mencapai Rp 1,2 triliun . Selain itu, dalam pelayanannya selama ini, Palyja dan Aetra disebut gagal memenuhi kewajiban atas air karena kualitas yang tidak bagus. PKS juga dikatakan hakim melanggar Perda DKI Jakarta No 13 tahun 1993 tentang Fungsi PAM Jaya di mana dengan adanya perjanjian itu, PDAM jadi tidak bisa memenuhi kewajiban air minum.
(bil/gah)