Hakim Panggil Pollycarpus, Tapi Surat Tak Sampai karena Alamat 'Tak Dikenal'

Hakim Panggil Pollycarpus, Tapi Surat Tak Sampai karena Alamat 'Tak Dikenal'

- detikNews
Rabu, 25 Mar 2015 12:22 WIB
Jakarta - Pollycarpus seharusnya hadir dalam sidang gugatan SK Menkumham tentang Pembebasan Bersyarat Pollycarpus di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Namun sosok pilot itu tak ada, surat yang dikirimkan PTUN juga kembali, dengan keterangan 'alamat tidak dikenal'.

"Kami juga panggil Pollycarpus sebagai pihak ketiga, setelah dikirim ternyata suratnya kembali," kata ketua majelis hakim TUN Ujang Abdullah dalam persidangan di PTUN Jakarta, Jakarta Timur, Rabu (25/3/2015).

"Ini dikembalikan dengan catatan alamat tidak dikenal," tambah Ujang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sehingga Ujang meminta penggugat, LBH Jakarta, atau tergugat, MenkumHAM, untuk memberikan alamat yang 'dikenal' untuk mengirimkan surat undangan ke persidangan. Hal ini karena gugatan terkait hak dan nasib Pollycarpus.

"Nanti kesempatan yang akan datang, siapapun yang bisa berikan alamatnya silakan. Kita kasih kesempatan. Ini bersangkutan dengan hak yang bersangkutan, pihak ketiga harus dihadirkan. Penggugat kalau memang tahu silakan berikan alamatnya," ujar Ujang.

Sidang perdana gugatan pembebasan bersyarat Pollycarpus tersebut diagendakan dengan jawaban dari tergugat, yakni KemenkumHAM. Namun pihak tergugat belum siap untuk menyampaikan jawaban atas gugatan tersebut.

"Dengan demikian, sidang akan dilanjutkan hari Rabu, tanggal 1 April 2015, dengan acara jawaban dari tergugat. Pihak ketiga diharapkan hadir dengan catatan ada alamatnya," ucap Ujang menutup persidangan.



(vid/fjr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads